SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo melakukan penyidikan berkait dugaan jual beli tanah bekas kuburan Cina di kawasan Bong Mojo, RW 23 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah sebelumnya Pemkot Solo secara resmi melaporkan ke kepolisian.
"Langsung penyidikan. Sudah ada laporan resmi beberapa waktu lalu dari dinas terkait," kata Djohan, Rabu (10/8/2022).
Mantan Kasatreskrim Polres Jepara itu memaparkan, pihaknya sudah memeriksa lebih dari lima saksi.
Baca Juga:Geger! Mayat Bocah Perempuan 4 Tahun Ditemukan di Septic Tank Kuburan Cina
"Kita periksa dari masyarakat sekitar untuk dimintai keterangan, termasuk dari Pemkota Solo juga," tegasnya.
Disinggung mengenai barang bukti yang sudah diamankan, Djohan meminta awak media untuk menunggu perkembangan penyidikan.
"Nanti perkembangan berikutnya langsung ke Pak Kapolres ya. Intinya sudah masuk penyidikan," jelas Djohan.
Sebelumnya, tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yakni bekas kuburan cina yang berada di kawasan Bong Mojo, RW 23 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres diperjualbelikan oleh oknum masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakan saat ditemui, Rabu (13/7/2022).
Putra sulung Presiden Jokowi ini menyebut jika tanah tersebut sengaja diperjualbelikan. Tanah itu dijual dengan harga antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per kaplingnya.
"Itu sengaja diperjualbelikan oleh oknum tertentu," kata dia.
Adanya praktek jual beli ilegal di tanah Bong Mojo tersebut, Gibran langsung menindaklanjuti. Informasi yang diterima ada dua nama yang memperjualbelikan tanah tersebut.
"Sudah dapat dua nama yang memperjualbelikan tanah di sana," tegas Gibran.