Daging Kurban Boleh Dibagikan ke Masyarakat Non Muslim atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Umat Islam di penjuru dunia segera merayakan Hari Raya Idul Adha 2022.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 08 Juli 2022 | 21:48 WIB
Daging Kurban Boleh Dibagikan ke Masyarakat Non Muslim atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. [Ayobekasi.net]

SuaraSurakarta.id - Umat Islam di penjuru dunia segera merayakan Hari Raya Idul Adha 2022.

Pemerintah menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh, Minggu (10/7/2022).

Sementara Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 sehari sebelumnya, atau Sabtu (9/7/2022).

Setelah melaksanakan salat Idul Adha, dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban. Diketahui, daging hewan kurban hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar'i.

Baca Juga:Legislator Minta Pemkab Kulon Progo Evaluasi Sistem Pemberian Bansos

Lalu, apakah daging kurban Idul Adha boleh dibagikan ke masyarakat non muslim?

Keraguan terkait kurban tersebut harus diluruskan demi menjalankan ibadah sesuai syariat. Sebab, dalam islam terdapat aturan dan rukun tetap yang sesuai syariat yang melarang dan memperbolehkan sesuatu.

Salah satunya adalah tidak memberikan zakat kepada orang kafir (karena hanya diwajibkan untuk kaum muslim. Dan yang diperbolehkan adalah memberi sedekah atau hadiah.

Selain itu, para ulama pun memiliki pendapat yang berbeda terkait hal ini. Ada ulama yang memperbolehkan, ada pula ulama yang melarang atau memakhruhkan pembagian daging kurban untuk non-muslim.

Berdasarkan Qur’an Surat Al-Hajj ayat 22 yang berbunyi, “…Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Baca Juga:Ini Kata MUI Atas Sikap Pemerintah, Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Diketahui bahwa secara umum, daging kurban dapat dibagikan sebagian kepada orang yang berkurban, dan sebagian lainnya kaum fakir miskin yang membutuhkan, serta kerabat atau tetangga.

Lebih dari itu, menurut pendapat beberapa ulama, memberikan daging kurban kepada non-muslim sebagai bentuk sedekah hukumnya diperbolehkan.

Namun, yang menjadi ketentuan adalah non-muslim yang dimaksud harus kafir dzimmi atau kafir yang tidak memerangi kaum muslim, bukan kafir harbi atau kafir yang memerangi kaum muslim.

Pendapat tersebut disepakati oleh sebagian ulama seperti Imam Hasan Al-Basri, Abu Tsaur, Abu Hanifah, serta Madzhab Syafi’I yang memperbolehkan asal kurbannya berasal dari kurban sunnah, bukan wajib atau nadzar.

Hal itu diperbolehkan karena Allah SWT tidak pernah melarang kaum muslimin untuk berbuat baik kepada kaum yang tidak memerangi. Seperti dalam Qur’an Surat Al-Mumtahanan ayat 8, berikut ini:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak