Daging Kurban Boleh Dibagikan ke Masyarakat Non Muslim atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Umat Islam di penjuru dunia segera merayakan Hari Raya Idul Adha 2022.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 08 Juli 2022 | 21:48 WIB
Daging Kurban Boleh Dibagikan ke Masyarakat Non Muslim atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. [Ayobekasi.net]

SuaraSurakarta.id - Umat Islam di penjuru dunia segera merayakan Hari Raya Idul Adha 2022.

Pemerintah menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh, Minggu (10/7/2022).

Sementara Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 sehari sebelumnya, atau Sabtu (9/7/2022).

Setelah melaksanakan salat Idul Adha, dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban. Diketahui, daging hewan kurban hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar'i.

Baca Juga:Legislator Minta Pemkab Kulon Progo Evaluasi Sistem Pemberian Bansos

Lalu, apakah daging kurban Idul Adha boleh dibagikan ke masyarakat non muslim?

Keraguan terkait kurban tersebut harus diluruskan demi menjalankan ibadah sesuai syariat. Sebab, dalam islam terdapat aturan dan rukun tetap yang sesuai syariat yang melarang dan memperbolehkan sesuatu.

Salah satunya adalah tidak memberikan zakat kepada orang kafir (karena hanya diwajibkan untuk kaum muslim. Dan yang diperbolehkan adalah memberi sedekah atau hadiah.

Selain itu, para ulama pun memiliki pendapat yang berbeda terkait hal ini. Ada ulama yang memperbolehkan, ada pula ulama yang melarang atau memakhruhkan pembagian daging kurban untuk non-muslim.

Berdasarkan Qur’an Surat Al-Hajj ayat 22 yang berbunyi, “…Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Baca Juga:Ini Kata MUI Atas Sikap Pemerintah, Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Diketahui bahwa secara umum, daging kurban dapat dibagikan sebagian kepada orang yang berkurban, dan sebagian lainnya kaum fakir miskin yang membutuhkan, serta kerabat atau tetangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini