SuaraSurakarta.id - Umat Islam di penjuru dunia segera merayakan Hari Raya Idul Adha 2022.
Pemerintah menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh, Minggu (10/7/2022).
Sementara Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 sehari sebelumnya, atau Sabtu (9/7/2022).
Setelah melaksanakan salat Idul Adha, dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban. Diketahui, daging hewan kurban hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar'i.
Baca Juga:Legislator Minta Pemkab Kulon Progo Evaluasi Sistem Pemberian Bansos
Lalu, apakah daging kurban Idul Adha boleh dibagikan ke masyarakat non muslim?
Keraguan terkait kurban tersebut harus diluruskan demi menjalankan ibadah sesuai syariat. Sebab, dalam islam terdapat aturan dan rukun tetap yang sesuai syariat yang melarang dan memperbolehkan sesuatu.
Salah satunya adalah tidak memberikan zakat kepada orang kafir (karena hanya diwajibkan untuk kaum muslim. Dan yang diperbolehkan adalah memberi sedekah atau hadiah.
Selain itu, para ulama pun memiliki pendapat yang berbeda terkait hal ini. Ada ulama yang memperbolehkan, ada pula ulama yang melarang atau memakhruhkan pembagian daging kurban untuk non-muslim.
Berdasarkan Qur’an Surat Al-Hajj ayat 22 yang berbunyi, “…Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Baca Juga:Ini Kata MUI Atas Sikap Pemerintah, Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama
Diketahui bahwa secara umum, daging kurban dapat dibagikan sebagian kepada orang yang berkurban, dan sebagian lainnya kaum fakir miskin yang membutuhkan, serta kerabat atau tetangga.
Lebih dari itu, menurut pendapat beberapa ulama, memberikan daging kurban kepada non-muslim sebagai bentuk sedekah hukumnya diperbolehkan.
Namun, yang menjadi ketentuan adalah non-muslim yang dimaksud harus kafir dzimmi atau kafir yang tidak memerangi kaum muslim, bukan kafir harbi atau kafir yang memerangi kaum muslim.
Pendapat tersebut disepakati oleh sebagian ulama seperti Imam Hasan Al-Basri, Abu Tsaur, Abu Hanifah, serta Madzhab Syafi’I yang memperbolehkan asal kurbannya berasal dari kurban sunnah, bukan wajib atau nadzar.
Hal itu diperbolehkan karena Allah SWT tidak pernah melarang kaum muslimin untuk berbuat baik kepada kaum yang tidak memerangi. Seperti dalam Qur’an Surat Al-Mumtahanan ayat 8, berikut ini:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Alasan lain yang menunjang kebolehan tersebut adalah ketika Abdullah bin Amr RA pernah berkurban untuk keluarganya dan berniat untuk memberikan tetangga yahudinya.
Dalam hadits riwayat Tirmidzi, ucapan sang sahabat berbunyi: “Apakah sudah kalian beli tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu” Kemudian beliau melanjutkan, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk etangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.”
Selain itu, cerita mengenai Nabi SAW memerintahkan Asma binti Abu Bakar untuk menemui ibunya yang musyrik dan mebawa hadiah, dapat menjadi alasan diperbolehkannya membagikan daging kurban kepada non-muslim.
Karena pada dasarnya, bersedekah atau memberikan hadiah kepada orang kafir sangat diperbolehkan. Dan membagikan daging kurban statusnya sama dengan bersedekah atau memberi hadiah.
Dengan membagikan daging kurban sebagai hadiah atau sedekah kepada kerabat atau tetangga non-muslim, Anda dapat memperkuat tali silaturahmi yang menjadi bagian dari hikmah menjalankan ibadah berkurban.
Pada intinya, membagikan daging kurban kepada non-muslim hukumnya diperbolehkan, apalagi untuk mereka yang kekurangan. Hal itu dapat menjadi ladang pahala atas Tindakan bersedekah.
Lebih dari itu, pembagian daging kurban harap tetap diutamakan kepada kaum muslimin terlebih dahulu, terutama kaum fakir miskin, karena sudah menjadi ketentuan dalam ibadah berkurban.