Alasan lain yang menunjang kebolehan tersebut adalah ketika Abdullah bin Amr RA pernah berkurban untuk keluarganya dan berniat untuk memberikan tetangga yahudinya.
Dalam hadits riwayat Tirmidzi, ucapan sang sahabat berbunyi: “Apakah sudah kalian beli tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu” Kemudian beliau melanjutkan, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk etangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.”
Selain itu, cerita mengenai Nabi SAW memerintahkan Asma binti Abu Bakar untuk menemui ibunya yang musyrik dan mebawa hadiah, dapat menjadi alasan diperbolehkannya membagikan daging kurban kepada non-muslim.
Karena pada dasarnya, bersedekah atau memberikan hadiah kepada orang kafir sangat diperbolehkan. Dan membagikan daging kurban statusnya sama dengan bersedekah atau memberi hadiah.
Baca Juga:Legislator Minta Pemkab Kulon Progo Evaluasi Sistem Pemberian Bansos
Dengan membagikan daging kurban sebagai hadiah atau sedekah kepada kerabat atau tetangga non-muslim, Anda dapat memperkuat tali silaturahmi yang menjadi bagian dari hikmah menjalankan ibadah berkurban.
Pada intinya, membagikan daging kurban kepada non-muslim hukumnya diperbolehkan, apalagi untuk mereka yang kekurangan. Hal itu dapat menjadi ladang pahala atas Tindakan bersedekah.
Lebih dari itu, pembagian daging kurban harap tetap diutamakan kepada kaum muslimin terlebih dahulu, terutama kaum fakir miskin, karena sudah menjadi ketentuan dalam ibadah berkurban.