Kasus Perusakan Ndalem Singopuran Keraton Kartasura, PPNS BPCB Kumpulkan Data dan Panggil Saksi

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng pun akan memanggil pemilik lahan dan orang yang melakukan perusakan sebagai selanjutnya dalam masalah ini.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:16 WIB
Kasus Perusakan Ndalem Singopuran Keraton Kartasura, PPNS BPCB Kumpulkan Data dan Panggil Saksi
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah saat mengecek kerusakan benteng Singopuran, Sukoharjo. [Suara.com/Ari Welianto]

Dalam masalah ini BPCB kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Polsek Kartasura, serta PPNS yang ada di Polda Jateng.

"Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait," ungkap dia.

BPCB sudah memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa langkah yang mungkin bisa dilakukan.

Pertama, terkait dengan informasi atau ada tempat-tempat informasi, ini yang dimaksud dengan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB). Ini masih dalam proses kajian sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010.

Baca Juga:Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Sudah Memenuhi Unsur Pidana!

Kemudian sering menyampaikan sosialisasi kepada warga. Sehingga warga bisa ikut menjaga ODCB tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo ini. 

"Ini masuk ODCB dan sudah didaftarkan registrasi nasional tahun 2017," tegasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini