Para korban tidak mau melaporkan perkara tersebut untuk diproses secara hukum mengingat para pelaku masih di bawah umur.
"Untuk menyelesaikan perkara ini, maka kami memanggil pihak korban dan mempertemukan langsung dengan para pelaku di Polres Kepulauan Meranti. Masing-masing pihak telah sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Para pelaku dan korban sudah saling memaafkan," ujarnya.
Para pelaku juga telah membuat surat pernyataannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.
"Perdamaian atas perkara itu juga disaksikan oleh orangtua para pelaku dan perwakilan guru tempat para pelaku mengikuti pendidikan (sekolah)," pungkas dia.