Gawat! Kota Solo Dikepung Ratusan Reklame Ilegal

Pemkot Solo segera memanggil biro reklame yang memasang untuk dimintai penjelasan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:36 WIB
Gawat! Kota Solo Dikepung Ratusan Reklame Ilegal
Ilustrasi petugas menempeli stiker di reklame tempat usaha yang menunggak pajak reklame dan restoran. [Lampungpro.co]

SuaraSurakarta.id - Ratusan reklame di Kota Solo ditemukan termasuk reklame ilegal. Reklame tersebut dibeberapa titik, termasuk di jalan utama Kota Solo.

"Ada 177 reklame dibeberapa titik di Kota Solo termasuk reklame ilegal," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo, Andriani Sasanti saat ditemui, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, jumlah reklame tersebut merupakan hasil inventarisir selama satu tahun terakhir. 

Selanjutnya data tersebut dimasukan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar) yang sudah dilaunching Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:Usai Banjir, BPBD Surakarta Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Mei

"Saat dimasukan ke aplikasi ini, maka bisa tahu kalau ternyata reklamenya tidak berizin. Kami ingin biro reklame tahu aturan, kan mereka sudah memasang di situ maka harus memenuhi kewajibannya," ungkapnya

Pihaknya akan segera memanggil biro reklame yang memasang untuk dimintai penjelasan. Selain itu juga agar segera membayar retribusi, kalau tidak akan ada sanksi.

"Kami akan panggil biro reklame segera. Kalau memang sudah memasang, maka harus membayar retribusi atau pajak," sambung dia.

"Jadi untuk titik lokasi reklame membayar retribusi. Sedangkan kontennya membayar pajak," ucapnya. 

Andriani mengatakan, tidak ingin potensi pendapatan dari pajak reklame hilang. Karena pajak reklame itu berkontribusi 30-40 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo.

Baca Juga:Kabar Baik! CFD di Kota Solo Mulai Digelar Pekan Ini

"Kami dorong terus agar tidak sampai hilang. Lewat aplikasi Sipolar, mereka bisa menghitung sendiri berapa retribusinya," ungkap dia.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui memang banyak reklame di Kota Solo yang tidak berizin. 

Ia pun saat awal-awal menjabat wali kota sudah menemukan beberapa videotron yang tidak sesuai regulasi.

"Besok, enggak bisa seperti itu. Tidak bisa seenaknya sendiri. Saya yakin kalau ada aplikasi seperti ini bisa lebih transparan dan target retribusi bisa dikejar," tandasnya.

Gibran menambahkan, mensupport penuh proyek perubahan strategi implementasi pelayanan perizinan reklame melalui Sipolar. 

"Ini jelas untuk mengoptimalisasi PAD Kota Solo. Saya berharap proyek ini bisa meningkatkan pelayanan publik dan kinerja penyelenggaraan Pemkot Solo dalam melayani masyarakat," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini