Gawat! Kota Solo Dikepung Ratusan Reklame Ilegal

Pemkot Solo segera memanggil biro reklame yang memasang untuk dimintai penjelasan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:36 WIB
Gawat! Kota Solo Dikepung Ratusan Reklame Ilegal
Ilustrasi petugas menempeli stiker di reklame tempat usaha yang menunggak pajak reklame dan restoran. [Lampungpro.co]

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui memang banyak reklame di Kota Solo yang tidak berizin. 

Ia pun saat awal-awal menjabat wali kota sudah menemukan beberapa videotron yang tidak sesuai regulasi.

"Besok, enggak bisa seperti itu. Tidak bisa seenaknya sendiri. Saya yakin kalau ada aplikasi seperti ini bisa lebih transparan dan target retribusi bisa dikejar," tandasnya.

Gibran menambahkan, mensupport penuh proyek perubahan strategi implementasi pelayanan perizinan reklame melalui Sipolar. 

Baca Juga:Usai Banjir, BPBD Surakarta Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Mei

"Ini jelas untuk mengoptimalisasi PAD Kota Solo. Saya berharap proyek ini bisa meningkatkan pelayanan publik dan kinerja penyelenggaraan Pemkot Solo dalam melayani masyarakat," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak