Murka Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dibuldozer, Gusti Moeng Sebut Pelanggaran Berat

Dirinya menegaskan akan melangsungkan jalur hukum terkait dengan perusakan bangunan yang masuk dalam kategori benda cagar budaya (BCB) tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 April 2022 | 21:20 WIB
Murka Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dibuldozer, Gusti Moeng Sebut Pelanggaran Berat
Putri Sinuhun PB XII, GKR Wandansari atau Gusti Moeng murka usai menyaksikan tembok pagar bekas Keraton Kartasura dibuldozer. [Suara.com/Budi Kusumo]

Gusti Moeng juga menjelaskan bahwa keraton tersebut bukanlah dimiliki pejabat atau raja sekalipun, melainkan keluarga besar trah Mataram.

"Keraton ini bukan dimiliki pejabat ataupun raja namun ini adalah kolektif milik dinasti Mataram. Yang dimana kalau saya ini sebagai anak raja sebagai pewaris tapi tidak bisa mewarisi," tegasnya.

Kontributor : Budi Kusumo

Baca Juga:Tradisi Sadranan Jelang Bulan Ramadhan di Bekas Keraton Kartasura, Ini Sejarah dan Perkembangannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini