Kronologi Penembakan Anggota Polres Wonogiri, Kapolresta Solo: Komplotan Kasus Pemerasan

Oknum polisi asal Bauresan, Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri disebut merupakan komplotan kasus pemerasan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 April 2022 | 16:46 WIB
Kronologi Penembakan Anggota Polres Wonogiri, Kapolresta Solo: Komplotan Kasus Pemerasan
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus penembakan anggota Polres Wonogiri Bripda PS (26) di kawasan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (19/4/2022) malam.

Oknum polisi asal Bauresan, Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri disebut merupakan komplotan kasus pemerasan dengan korban berinisial WP (66) warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.

"Kami juga mengamankan empat tersangka lain dalam kasus ini," kata Ade Safri kepada awak media, Rabu (20/4/2022).

Ade memaparkan, empat tersangka lain masing-masing SNY (22) warga Bawen, Kabupaten Semarang yang bertindak sebagai pengawas lokasi, RB (43) warga Sangkrah, Pasarkliwon, Solo. Kemudian TWA (39), warga Tegal Baru, Jebres, dan ES (36) warga Griya Kirana Mas, Kelurahan Kisari, Kecamatan Magurejo, Kabupaten Pati.

Baca Juga:Berlagak Hendak Ikut Perang, 8 Pemuda di Solo Malah Berakhir Ngenes di Kantor Polisi

Dari kronologi yang dihimpun, awalnya korban membuat surat pengaduan ke Polresta Solo atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan lima tersangka tersebut.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo kemudian melakukan gelar perkara penentuan penyelidikan dan dinaikkan penyidikan sekaligus dilakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam tindak pidana yang terjadi.

Kapolresta menjelaskan, modus pelaku dengan mengintai orang yang check-in di hotel dan selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel.

"Berbekal foto itu, komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa atau memeras kepada korbannya dengan ancaman jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, akan dilaporkan ke pihak berwajib," paparnya.

Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan, pelaku berjumlah empat orang yang mengemudikan sebuah komplotan pelaku melakukan perlawanan.

Baca Juga:Pemerasan hingga Pencucian Uang, Eks Sekda Buleleng Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun

Pelaku, lanjut Ade Safri menabrakkan beberapa kali mobil ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini