SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS masih berlanjut di Pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta melakukan upaya hukum banding atas putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, terhadap dua terdakwa yang menewaskan mahasiswa UNS.
"Kejaksaan melalui JPU upaya banding atas putusan vonis hakim dua tahun penjara terhadap terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), telah disampaikan ke PN Surakarta, Rabu ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Cahyo Madiastrianto dikutip dari ANTARA di Solo, Rabu (6/4/2022).
"Kami melakukan upaya hukum banding terkait vonis hakim terhadap kedua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, dalam sidang di PN Surakarta, pada Senin (4/4), karena ada unsur-unsur penganiayaan," kata Cahyo.
Baca Juga:Sidang Pledoi Diklatsar Menwa UNS, Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya
Hal tersebut, kata Cahyo, berbeda dengan tuntutan JPU dalam yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman penjara tujuh tahun. Hakim dalam vonis kepada kedua terdakwa menggunakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis dua tahun penjara.
JPU tetap menghormati keputusan hakim, tetapi ada upaya hukum banding tetap mempertahankan tuntutannya, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.
"Banding JPU dilakukan juga dengan mempertimbangkan yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan serta keduanya menyebabkan nyawa orang lain hilang yang tidak mungkin bisa diganti," kata Cahyo.
JPU yakin upaya hukum banding tersebut, kata dia, berbicara berdasarkan fakta-fakta selain alat bukti yang ada, juga fakta-fakta yang terungkap di persidangan. JPU tetap yakin unsur penganiayaan yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Upaya hukum banding ini, menjadi hak jaksa penuntut umum dan terdakwa, dalam waktu tujuh hari. PN akan menindaklanjuti dan akan turun ke Pengadilan Tinggi (PT), apa keputusannya jika ada upaya hukum lagi ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Baca Juga:Hadiri Dies Natalis ke-46, Presiden Jokowi Minta UNS Harus Lincah Hadapi Perubahan
Sebelumnya, Mejelis hakim telah memvonis dua tahun penjara kepada terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), dalam sidang kasus kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS, di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4).
Pada sidang yang dipimpin oleh Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto dalam vonis menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati.
Menurut Ketua Mejelis Hakim Suprapti, hal tersebut sebagaimana, dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS yang menyebabkan peserta, Gilang Endy Saputra (21), meninggal tersebut, JPU Kejari Kota Surakarta sebelumnya menuntut kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono dengan penjara selama 7 tahun. Jaksa yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.