SuaraSurakarta.id - Dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yakni Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022).
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) yakni 7 tahun penjara. Kasus tersebut menewaskan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra asal Karangpandan, Karanganyar.
Kekecewaan pun dirasakan pihak keluarga Gilang Endi Saputra terhadap vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Baca Juga:Mulai Disidangkan, UNS Serahkan Kasus Diklatsar Menwa ke Proses Hukum
Dua orang tua Gilang, Endang Wuji Astuti dan Sunardi yang mengikuti sidang vonis hingga selesai tak kuat menahan emosi dan haru. Bahkan Endang tak henti-hentinya menangis usai pembacaan vonis.
"Kami keluarga merasa kecewa dengan (keputusan) majelis hakim," ungkap Sunardi, Rabu (6/4/2022).
Meski demikian, Sunardi mengaku tetap menghormati vonis majelis hakim dan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Saya serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami mohon doanya," ujar dia.
Kekecewaan sebelumnya diungkapkan kakak sepupu Gilang Endi Saputra, Nova Rina Eka Putri berkaitan dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga:Kasus Meninggalnya Anggota Menwa, UNS Solo Serahkan ke Proses Hukum
Menurutnya, setelah menjalani masa pidana, kedua terdakwadapat menjalani kehidupan seperti biasa.
"Tapi, bagi kami keluarga Gilang tak akan permah kembali seperti dulu," ungkap Nova.
Dikatakan, keluarga sangat kehilangan sosok Gilang. Bagi mereka, putra sulung pasangan Sunardi dan Endang Budiastuti ini menjadi harapan untuk masa depan keluarga.
"Dia orangnya baik, tak tergantikan," ujar kakak sepupu Gilang Endi Saputra tersebut.