SuaraSurakarta.id - Dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) mulai disidangkan secara online, Rabu (2/2/2022).
Dua terdakwa aksus kekerasan Diklatsar Menwa UNS, Faizal Pujut Juliono (22) dan Fahrizal Maulana (22) menjalani sidang perdana, Rabu (2/2/2022) siang.
Pihak kampus pun menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.
"Sejak awal saya katakan UNS tidak mencampuri hal-hal yang mengarah ke tindakan pidana. Akan tetapi, kami memfasilitasi misalnya saja bagaimana memudahkan mereka yang akan dipanggil, daripada ke alamat rumah yang jauh, sudahlah dipanggil lewat sini saja," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho dikutip dari ANTARA.
Dikatakan pula bahwa saat ini kasus tersebut sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya orang hukum. Karena ini pidana, kami serahkan ke polisi. Polisi melimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan melimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu saja proses hukum itu," ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil dari proses hukum tersebut.
"Jangan menegakkan hukum tetapi tidak melalui proses hukum," tegas Jamal.
Sementara itu, sidang perdana kasus Menwa UNS dilakukan pada hari ini di Pengadilan Negeri Surakarta dan ditargetkan selesai dalam waktu 3 bulan ke depan.
Baca Juga:Ingin Kuliah di UNS? Ini 7 Fasilitas yang Disediakan
Anggota majelis hakim Lusius Sunarno mengatakan bahwa sidang akan digelar seminggu dua kali. Selain itu, mengingat sidang dilakukan di tengah pandemi COVID-19, terdakwa akan dihadirkan secara daring.