Tegaskan Ada Unsur Penganiayaan, Kejari Surakarta Ajukan Banding Vonis Kasus Diklatsar Menwa UNS

Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 April 2022 | 13:23 WIB
Tegaskan Ada Unsur Penganiayaan, Kejari Surakarta Ajukan Banding Vonis Kasus Diklatsar Menwa UNS
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Cahyo Madiastrianto (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media. [dok]

SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta resmi mengajukan banding atas putusan vonis kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS.

Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022).

Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah ditegaskan Kejari Surakarta Prihatin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Cahyo Madiastrianto.

Baca Juga:Yakin Tak Bersalah, Gaga Muhammad Akan Kejar Keadilan sampai Mahkamah Agung

"Kami tetap menghormati vonis majelis hakim. Namun kami tetap melakukan upaya banding. Nota banding kami kirimkan langsung hari ini," kata Cahyo kepada awak media, Rabu (6/4/2022).

Cahyo menegaskan, pihaknya meyakini tetap ada unsur pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra.

Sehingga pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 terang kealpaan yang ditetapkan majelis hakim tidak tepat. "Ada unsur penganiayaan bukan sekedar kealfaan," tegas dia.

Dia memaparkan, sejumlah hal yang memberatkan antara lain kedua terdakwa tidak mengakui apa yang jadi perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

"Kemudian menyebabkan nyawa orang lain hilang. Serta ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan. Itu yang mengatakan saksi yang meringankan," paparnya.

Baca Juga:Dinyatakan Bersalah, Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun

Dengan itu, pihaknya meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan kurungan 7 tahun penjara, bukan 2 tahun seperti vonis para majelis hakim yang terdiri dari Suprapti sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta.

Cahyo menambahkan, setelah berkas banding ini diteruskan kepada PT Jawa Tengah, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut.

"Nanti tinggal bagaimana keputusan PT, apakah menerima upaya banding kita atau tidak. Kalau menolak, tentu kita lanjut kasasi ke MA (Makamah Agung)," pungkas Cahyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak