SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta resmi mengajukan banding atas putusan vonis kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS.
Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022).
Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah ditegaskan Kejari Surakarta Prihatin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Cahyo Madiastrianto.
Baca Juga:Yakin Tak Bersalah, Gaga Muhammad Akan Kejar Keadilan sampai Mahkamah Agung
"Kami tetap menghormati vonis majelis hakim. Namun kami tetap melakukan upaya banding. Nota banding kami kirimkan langsung hari ini," kata Cahyo kepada awak media, Rabu (6/4/2022).
Cahyo menegaskan, pihaknya meyakini tetap ada unsur pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra.
Sehingga pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 terang kealpaan yang ditetapkan majelis hakim tidak tepat. "Ada unsur penganiayaan bukan sekedar kealfaan," tegas dia.
Dia memaparkan, sejumlah hal yang memberatkan antara lain kedua terdakwa tidak mengakui apa yang jadi perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
"Kemudian menyebabkan nyawa orang lain hilang. Serta ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan. Itu yang mengatakan saksi yang meringankan," paparnya.
Baca Juga:Dinyatakan Bersalah, Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun
Dengan itu, pihaknya meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan kurungan 7 tahun penjara, bukan 2 tahun seperti vonis para majelis hakim yang terdiri dari Suprapti sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta.
Cahyo menambahkan, setelah berkas banding ini diteruskan kepada PT Jawa Tengah, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut.
"Nanti tinggal bagaimana keputusan PT, apakah menerima upaya banding kita atau tidak. Kalau menolak, tentu kita lanjut kasasi ke MA (Makamah Agung)," pungkas Cahyo.