Tegas! Bikin Kacau Distribusi Minyak Goreng Curah, Pemkot Solo Beri Ultimatum ke Distributor

Pemkot Solo menegaskan distributor minyak goreng curah tidak boleh membuat aturan sendiri terkait sistem penjualan kepada konsumen

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:57 WIB
Tegas! Bikin Kacau Distribusi Minyak Goreng Curah, Pemkot Solo Beri Ultimatum ke Distributor
Antrean minyak goreng curah di kawasan Pasar Legi Solo. [ANTARA/Aris Wasita]

Pada pantauan di lapangan, antrean panjang terlihat di Toko Nugroho di kawasan Pasar Legi, Kota Surakarta. Salah satu konsumen Sayekti mengatakan syarat pembelian yang harus dipenuhi adalah konsumen diwajibkan membeli barang yang lain.

"Yang penting sama beli lainnya, misalnya saya bisa beli minyak goreng 17 kg harus sama gandum dua sak yang beratnya 50 kg," katanya.

Selain dipaketkan dengan tepung terigu, dikatakannya, konsumen bisa memilih barang lain seperti gula pasir dengan berat 50 kg. Padahal, menurut dia harga barang yang harus ditebus justru lebih mahal dibandingkan dengan harga minyak goreng itu sendiri.

"Jadi modalnya harus besar, saya kulakan begini menyiapkan uang minimum Rp1,5 juta, itu bisa beli tiga paket," kata pedagang kecil dari Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Solo tersebut. 

Baca Juga:Bukan Program Pemprov DKI, Ini Lokasi Vaksin Booster Gratis Minyak Goreng di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini