Awas! Usulan Penundaan Pemilu 2024 Bisa Merusak Demokrasi Indonesia

Pengamat Politik menyebut penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:39 WIB
Awas! Usulan Penundaan Pemilu 2024 Bisa Merusak Demokrasi Indonesia
Ilustrasi pemilu. Pengamat Politik menyebut penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat. [VectorStock]

"Dalam konteks ini tak perli ada argumen dan dalih menunda pemilu. Saat ini tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," papar Jerry.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang yang terkait dengan persiapan pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Disebutkan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

"Jangan sampai keinginan dan ambisi pribadi atau kelompok membuat kita lupa dimana kita berpijak dan kita tinggal di negara mana? Apa sistem negara kita, seperti apa aturan dan UU," katanya.

Baca Juga:Ridwan Kamil dan Anies Makin Mesra, Pengamat Politik: Kalau Partai Tidak Usung Tak Bisa Tanding di Pilpres 2024

Dalam pasal 7 UUD 1945 sudah jelas tertera masa jabatan presiden, sedangkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Ingat presiden dipilih oleh rakyat bukan oleh DPR. Jadi harus paham juga soal ini," ujar Jerry Massie.

 Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan alasan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini