Awas! Usulan Penundaan Pemilu 2024 Bisa Merusak Demokrasi Indonesia

Pengamat Politik menyebut penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:39 WIB
Awas! Usulan Penundaan Pemilu 2024 Bisa Merusak Demokrasi Indonesia
Ilustrasi pemilu. Pengamat Politik menyebut penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat. [VectorStock]

SuaraSurakarta.id - Usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi pelomik. Para pakar pun mulai mengkritisi usulan tersebut. 

Pendapat pro dan kontra pun diberikan saat usulan menunda pemilu 2024. Konsekuensi dan pandangan beragam disampaikan para pakar politik. 

Pengamat politik yang juga Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, berpendapat penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.

"Ini amanat UUD 45, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu)," kata Jerry dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:Ridwan Kamil dan Anies Makin Mesra, Pengamat Politik: Kalau Partai Tidak Usung Tak Bisa Tanding di Pilpres 2024

Menurut dia, pengusul penundaan pemilu itu, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar harus belajar dulu dan jangan melontarkan pernyataan yang membuat publik menjadi bingung.

"Mana mungkin seorang menjabat tapi inkonstitusional. Yang bisa melakukan itu sesuai UU adalah MPR RI," katanya.

Terlebih, lanjut dia, tahapan pemilu sudah dimulai saat Komisi II DPR memilih komisioner KPU/Bawaslu.

Selain, kata dia, pemerintah dan DPR sudah sepakat tanggal dan pelaksanaan pemilu. Memang kalau di undur inkonstitusional, kata Jerry.

"Jadi tak ada parpol atau lembaga lain yang bisa membatalkan, soalnya bahaya jika kita mau meratifikasi atau mengamandemen UUD," ujarnya.

Baca Juga:Tak Ada Negara di Dunia Tunda Pemilu Demi Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Kata Perludem

Hingga saat ini, PDIP, Gerindra dan NasDem menolak selain PKS dan Demokrat. Untuk menjaga stabilitas keamanan bangsa, maka pemilu tetap dilaksanakan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini