Menyedihkan! Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswi SD di Sulawesi Selatan Terpaksa Belajar di Teras Rumah Warga

Kisah menyedihkan datang dari para siswa Sekolah Dasar Inpres (SDI) 137 Bontomanai Sulawesi Selatan, mereka belajar di teras rumah warga

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 Februari 2022 | 10:22 WIB
Menyedihkan! Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswi SD di Sulawesi Selatan Terpaksa Belajar di Teras Rumah Warga
Sekolah disegel ahli waris, sejumlah siswa di Sulawesi Selatan belajar di teras rumah warga. [Terkini.id]

SuaraSurakarta.id - Kisah menyedihkan datang dari para siswa Sekolah Dasar Inpres (SDI) 137 Bontomanai, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Mereka terpaksa belajar di teras rumah warga.

Dikutip dari Terkini.id jaringan Suara.com, mereka tak bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka bukan karena kasus COVID-19.  Mereka belajar diatas rumah warga lantaran sekolahnya disegel.

“Pembelajaran dilaksanakan diteras rumahnya orang karena sekolah kami lagi disegel,” kata Kepala Sekolah SDI 137 Bontomanai, Risawati dikutip dari Terkini.id pada Kamis (24/2/2022).

Ditanya terkait permasalahan yang terjadi sehingga sekolahnya disegel, Risawati enggang berkomentar.

Baca Juga:Walhi Sulawesi Selatan: Pemulihan Kawasan Mangrove Harus Didukung Aturan yang Kuat

Namun informasi yang beredar, gedung Sekolah SD Inpres 137 Bontomanai disegel oleh warga yang diduga ahli waris pemilik lahan sejak Sabtu, 19 Februari 2022.

Di pintu masuk sekolah tersebut terpasang spanduk yang bertuliskan “SD Inpres 137 Bontomanai, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto kami tutup karena belum pernah dihibahkan oleh pihak kami ahli waris dari Ibrahim Daeng Tiro.

Tertulis juga nama-nama ahli waris diantaranya, Hj Nurlanti Daeng Ngada Binti Ibrahim Daeng Tiro, Hj, Rahniati Daeng Puji Binti Ibrahim Daeng Tiro, Muh Iksan Daeng Nya’la Bin Ibrahim Daeng Tiro dan Kusnandir Daeng Naba Bin Ibrahim Daeng Tiro.

Alasan penyegelan sekolah dilakukan lantaran diduga tanah diatas bangunan sekolah tersebut belum memiliki surat penyerahan hibah.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jeneponto, Nur Alam Basir, prihatin dengan langkah ahli waris Ibrahim Daeng Tiro yang menutup SDI 137 Bontomanai.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Senin 21 Februari 2022: Waspada Ombak 2,5 Meter

“Tidak mungkin sekolah itu dibangun tanpa persetujuan pemilik lahan dalam hal ini Ibrahim Daeng Tiro yang pada waktu itu menjabat Kepala Desa Bulujaya,”kata Nur Alam.

Nur Alam Basir menghimbau untuk membuka kembali sekolah,”Kita menyarankan para ahli waris untuk menempuh jalur hukum dengan cara menggugat Pemkab Jeneponto supaya clear,”katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini