Bikin Sedih! Anak Korban Perampokan Gudang Rokok di Solo Sering Menangis Cari Ayahnya

Kasus itu menewaskan satpam gudang yakni Suripto (32) usai dihabisi mantan rekannya sendiri RS alias S (21).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 22 November 2021 | 12:44 WIB
Bikin Sedih! Anak Korban Perampokan Gudang Rokok di Solo Sering Menangis Cari Ayahnya
Kapoltesta Soo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan tali asih kepada Istri Korban Satpam Suripto, Haning Winarsih, di HalamaN Mapolresta Solo, Senin, (22/11/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Kasus perampokan di gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Senin (15/11/2021) lalu menyisakan cerita pilu bagi keluarga korban.

Seperti diketahui, kasus itu menewaskan satpam gudang yakni Suripto (32) usai dihabisi mantan rekannya sendiri RS alias S (21).

Pelaku sendiri telah diciduk di rumahnya Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi.

Anak korban yang masih berusia 5 tahun disebut sering menanyakan keberadaan ayahnya yang telah meningga; dunia. Hal itu diungkapkan kakak korban, Ayub di Mapolresta Solo.

Baca Juga:Keren! Kota Solo Akan Mempunyai Destinasi Kampung Wisata Prajurit Wiro Tamtomo

"Setiap hari anaknya menangis karena memang mencari ayahnya," ungkap Ayub kepada awak media.

Sebelum kejadian tersebut, Ayub juga mengungkapkan bahwa korban pernah bercerita mendapat ancaman dari pelaku melalui pesan whatsaap setelah pelaku dipecat.

"Ancaman pernah dilakukan pelaku ke korban dua atau tiga bulan yang lalu. Tiga kali korban menceritakan masalah itu, salah satunya ancaman yang berbunyi, mati ngarep opo mati mburi (mati di depan apa mati belakang)," ucapnya.

Masalah itu menurut Ayub, korban pernah mengeluh kelakuan pelaku ke korban mengenai pelaku tidak pernah masuk kerja, yang akhirnya korban Suripto harus rela menggantikan jam kerja pelaku. 

"Beberapa kali pelaku melakukan demikian, sampai tidak ada ucapan terima kasihnya kepada korban. Yang akhirnya perusahaan mengetahui dan memutus kerja pelaku. Dari itu mungkun pelaku menaruh dendam kepada korban," tambah Ayub.

Baca Juga:Kantor DPC PDIP Solo Dibangun Empat Lantai, Eks Wali Kota Ungkap Alasan Mendalam

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini