SuaraSurakarta.id - Kasus perampokan di gudang rokok di Jalan Jalan Brigjen Sudiarto, Joyontakan, Serengan, Solo Senin (15/11/2021) lalu menyisakan kesedihan bagi pihak keluarga.
Seperti diketahui, kejadian itu menewaskan satpam gudang, Surpto (33) warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali dengan luka di kepala.
Pelaku yakni RM alias S (21) warga Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, telah diciduk tim Resmob Satreskrim Polresta Solo, Jumat (19/11/2021) pagi.
Ayub (35), kakak kandung korban Suripto, mengaku berharap agar pelaku dihukum berat atas tindakan yang dilakukannya. Apalagi pelaku sebekumnya sebagai rekan korban dalam bekerja.
Baca Juga:Kantor DPC PDIP Solo Dibangun Empat Lantai, Eks Wali Kota Ungkap Alasan Mendalam
"Saya berharap dihukum berat. Namun mengingat kekejiannya tega menghabisi rekan kerjanya saya ingin dihukum mati. Nyawa harus dibayar nyawa," ungkap Ayup di Mapolresta Solo, Senin (22/11/2021).
Selain itu Ayub juga mengungkapkan, bahwa selama ini korban dikenal keluarga maupun tetangga orang yang baik, dan terbuka.
"Kalau mempunyai masalah dengan orang, kalau enggak keinginan korban yang paling dalam enggak bakal cerita," tuturnya.
Sebelum kejadian tersebut, Ayub juga mengungkapkan bahwa korban pernah bercerita mendapat ancaman dari pelaku melalui pesan whatsaap setelah pelaku dipecat.
"Ancaman pernah dilakukan pelaku ke korban dua atau tiga bulan yang lalu. Tiga kali korban menceritakan masalah itu, salah satunya ancaman yang berbunyi, mati ngarep opo mati mburi (mati di depan apa mati belakang)," ucapnya.
Baca Juga:Ciyee, Jacksen F Tiago dan Bos Persis Solo Saling Follow Instagram, Sinyal Gabung Menguat
Masalah itu menurut Ayub, korban pernah mengeluh kelakuan pelaku ke korban mengenai pelaku tidak pernah masuk kerja, yang akhirnya korban Suripto harus rela menggantikan jam kerja pelaku.
"Beberapa kali pelaku melakukan demikian, sampai tidak ada ucapan terima kasihnya kepada korban. Yang akhirnya perusahaan mengetahui dan memutus kerja pelaku. Dari itu mungkun pelaku menaruh dendam kepada korban," tambah Ayub.
Kontributor : Budi Kusumo