Hanya 4 Hari, Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Perampokan Gudang Rokok

Dalam kasus itu, satpam gudang yakni Suripto (32) tewas dengan luka di kepala.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 22 November 2021 | 09:42 WIB
Hanya 4 Hari, Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Perampokan Gudang Rokok
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media di Pasar Gede.

SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap pelaku perampokan berdarah gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Senin (15/11/2021) lalu.

Pelaku berinisial RS alias S (21) diciduk di rumahnya Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi.

Dalam kasus itu, satpam gudang yakni Suripto (32) tewas dengan luka di kepala.

"Alhamdulillah hanya berselang empat hari, pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Solo di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan," kata Kapolreata Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatreskrim AKP Djohan Andika, Senin (22/11/2021) pagi.

Baca Juga:Ciyee, Jacksen F Tiago dan Bos Persis Solo Saling Follow Instagram, Sinyal Gabung Menguat

Selain menciduk pelaku, lanjut Ade Safri, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.

"Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di rutan Mapolresta Solo," ujar dia.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, pada saat olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama.

Ade menyebutkan, ditemukan barang bukti hanger pakaian yang terbuat dari logam yang berada sekitar 3 meter dari posisi korban satpam gudang rokok tersebut.

"Hanger besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemujan meninggal dunia yang rusak. Diduga sempat dilakukan kekerasan oleh para pelaku dalam kejadian dimaksud," ujar dia.

Baca Juga:Pasoepati Geruduk Mes Persis Solo dan Temui Manajamen, Ini Hasilnya

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Budi Kusumo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak