Database Kepolisian Bocor, Kejahatan Siber Marak Terjadi, ELSAM: Polri Perlu Investigasi

ELSAM menyebut Polri perlu melakukan investigasi atas kejahatan siber menimpa institusi penegak hukum tersebut

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 20 November 2021 | 06:10 WIB
Database Kepolisian Bocor, Kejahatan Siber Marak Terjadi, ELSAM: Polri Perlu Investigasi
Ilustrasi kejahatan siber. ELSAM menyebut Polri perlu melakukan investigasi atas kejahatan siber menimpa institusi penegak hukum tersebut. (Shutterstock).

SuaraSurakarta.id - Kejahatan siber semakin marak di Indonesia. Kebocoran database kepolisian harus menjadi perhatian. 

Sebab para hacker atau pelaku kejahatan siber tidak memandang saat melancarkan aksinya. 

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai dugaan atas kebocoran database Kepolisian memerlukan proses investigasi yang harus dilakukan secara tuntas dan akuntabel untuk membongkar kejahatan siber tersebut. 

“Adanya laporan investigasi yang akuntabel ini tidak hanya penting bagi pengendali data, tetapi juga untuk memastikan pemenuhan hakhak subjek data, termasuk di dalamnya hak pemulihan yang efektif,” kata ELSAM dikutip dari ANTARA pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:Viral, Bule di Sanur Bali Nyanyi Pakai Seragam Polisi Lalu Minta Maaf

Menurut lembaga tersebut, investigasi bertujuan untuk mengetahui penyebab kebocoran, besaran kebocoran, dampak risiko kebocoran, dan langkah mitigasi yang harus dilakukan, termasuk perbaikan sistem untuk mencegah kebocoran serupa.

“Proses pidana dapat dilakukan jika dari hasil investigasi ditemukan adanya dugaan unsur tindak pidana,” kata ELSAM.

Sebelumnya pada Rabu (17/11/2021), database Kepolisian diduga mengalami kebocoran berdasarkan unggahan akun Twitter @son1x777.

Data pribadi yang bocor meliputi nama, Nomor Register Pokok (NRP), pangkat, tempat dan tanggal lahir, satuan kerja, jabatan, alamat, agama, golongan darah, suku, email, hingga nomor telepon.

Selain itu, data yang bocor juga terkait dengan posisi kasus korban tindak pidana mencakup data rehab putusan, rehab putusan sidang, jenis pelanggaran (termasuk kronologi pelanggaran dan juga nama korban yang terlibat), rehab keterangan, id propam, hukuman selesai, dan tanggal selesai pembinaan dan penyuluhan (binlu).

Baca Juga:Selidiki Robohnya Gedung SMAN 96 Jakarta, Puslabfor Bawa Sampel Material Bangunan

ELSAM menekankan Kepolisian perlu melakukan langkahlangkah yang telah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku untuk meminimalisir risiko dari subjek datanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini