Sejak Januari 2021, Muncul 11 Kasus Indisipliner ASN di Solo, Ada yang Bolos Berpuluh Hari

Dari jumlah tersebut pelanggaran yang dilakukan masuk pelanggaran berat, sedang, hingga ringan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Sejak Januari 2021, Muncul 11 Kasus Indisipliner ASN di Solo, Ada yang Bolos Berpuluh Hari
Ilustrasi ASN di ruang kerja. [Suara.com]

SuaraSurakarta.id - Selama Januari 2021 hingga saat ini sudah ada 11 kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo

Dari jumlah tersebut pelanggaran yang dilakukan masuk pelanggaran berat, sedang, hingga ringan. 

"Sejak Januari hingga bulan ini, kami mencatat ada 11 ASN yang melakukan pelanggaran dengan kategori berat, sedang dan ringan," terang Kabid Pembinaan BKPPD Solo, Siti Handayani, Kamis (7/10/2021).  

Siti Handayani menjelaskan, untuk kategori pelanggaran berat ada enam ASN, kategori sedang satu ASN dan kategori ringan ada lima ASN.

Baca Juga:Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, Pemkot Solo Minta Ketegasan Ganjar Pranowo

Jumlah kasus indisipliner ASN saat ini turun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

"Tahun lalu jumlahnya hampir 20 kasus, saat ini hanya 11 kasus saja," kata dia.

Menurutnya, untuk sanksi yang diberikan bagi pelanggaran berat itu berupa pembebasan jabatan, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun hingga yang terberat pemberhentian secara hormat. 

"ASN yang diberhentikan itu karena mangkir kerja lebih dari 46 hari berturut-turut. Ini sebenarnya kasus tahun lalu tapi banding hingga tahun ini," ungkapnya.

Untuk kasusnya, lanjut dia, bervariasi mulai dari penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan dan mangkir kerja.

Baca Juga:Nilai Bansos dari APBD Kota Solo Tidak Sesuai, Dinsos Sebut Ada Potongan Pajak

"Bervariasi kasusnya, ada penyalahgunaan wewenang, ada juga perselingkuhan berat. Kasus selesai dam yang bersangkutan sudah menerima SK wali kota tentang hukuman disiplin," sambung dia. 

Plt Kepala BKPPD, Hari Prihatno mengatakan kasus ASN yang ketahuan makan di warung saat jam kerja sudah diproses dan diberikan pembinaan serta teguran.

Kalau sesuai aturan, harusnya pembinaan dilakukan oleh atasan langsung, termasuk pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan kepala dinas.

"Sudah diproses, kami sudah diberi tembusan," imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani menambahkan jika ASN yang tidak disiplin harus diberi peringatan sesuai aturan yang ada. 

"Sudah lama itu ASN nongkrong di warung. Pembinaan sanksinya, bisa juga pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dan itu dievaluasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjumpai adanya ASN yang ketahuan makan di warung saat jam kerja tanpa memakai sepatu tapi sandal.

Bahkan Gibran juga telah memberikan teguran langsung kepada ASN tersebut. 

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak