Waduh! Pemkot Solo Banyak Terima Aduan PSK Online Lewat Ulas, Satu Orang Diciduk

Bahkan petugas Satpol PP dengan mencoba memancing langsung aplikasi tersebut untuk membooking.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 September 2021 | 15:00 WIB
Waduh! Pemkot Solo Banyak Terima Aduan PSK Online Lewat Ulas, Satu Orang Diciduk
Ilustrasi wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online diamankan Satpol PP. [Alwan/BantenNews.co.id]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo banyak menerima aduan soal PSK online lewat Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas).

Petugas Saptol PP Solo langsung menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. 

Bahkan petugas Satpol PP ada yang mencoba langsung aplikasi tersebut untuk membooking. Dari beberapa bookingan itu tapi hanya satu yang kena. 

"Kita langsung menindaklanjuti aduan di Ulas. Kita juga mengecek dan mencoba langsung aplikasi itu, hasilnya dari beberapa bookingan hanya satu yang kena," terang Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021). 

Baca Juga:Digerebek Satpol PP, PSK di Bekasi Kocar-kacir Masuk Selokan hingga Nyemplung ke Sawah

Menurutnya, aduan masyarakat di Ulas soal itu cukup banyak dan ini terjadi pada pekan lalu. 

"Cukup banyak aduan yang masuk soal aplikasi untuk BO (booking order) itu, aplikasinya itu Michat. Minggu kemarin dan sebelumnya belum pernah terjadi, kita coba untuk booking," kata dia.

Arif mengakui, jika untuk melacak itu cukup susah karena harus kenal dan sebagainya. Tapi sempat diamankan satu orang di wilayah Banjarsari. 

Modus mereka itu ada tiga, pertama memang profesinya dengan mucikari. Lalu ada yang sepertinya mereka pilih-pilih, ada juga satu profesi kalau yang butuh uang lalu terjun ke dunia hitam.

"Mereka yang kita amankan diberi pembinaan sosial. Kita juga diserahkan ke panti sosial Wangkung Solo," ungkapnya.

Baca Juga:Nilai Bansos dari APBD Kota Solo Tidak Sesuai, Dinsos Sebut Ada Potongan Pajak

Dalam penanganan masalah ini, pihaknya menggunakan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang eksploitasi seksual dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini