SuaraSurakarta.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Semanggi, Solo, Kamis (2/8/2021).
Rusunawa yang dibangun pada masa Wali Kota Solo Jokowi ini rencana akan dirobohkan dan dibangun ulang.
Rencana ini karena kondisi bangunan rusun sudah tidak layak. Banyak tembok-tembok yang sudah rusak dan tampak kumuh.
Menko PMK dan Wali Kota pun sempat berbincang-bincang dengan penghuni rusunawa terkait rencana perobohan dan pembangunan ulang.
Baca Juga:PTM Digelar, Gibran Wajibkan Siswa Diantar dan Jemput oleh Orang Tua
"Ini kebijakan sangat bagus," terang Menko PMK Muhadjir Effendy, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, jika bangunan rusunawa ini sudah tidak layak untuk dihuni. Sangat berbahaya, karena sudah ada korosi atau berkarat dan besi-besinya sudah pada keluar.
"Saya dukung kebijakan dari Wali Kota ini yang akan merobohkan dan membangun ulang. Sudah tidak layak dan sangat berbahaya," papar dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan jika sesuai hasil audit kondisi rusunawa Semanggi sudah tidak layak huni.
Konstruksi bangunan rusunawa sudah tidka kuat dan itu membahayakan.
Baca Juga:Viral Suami Istri dan Anak Diduga Curi Motor di Solo, Ini Penjelasan Polisi
"Penghuni tidak perlu khawatir. Mereka akan menempati lagi setelah selesai dibangun, tenang saja," ujarnya.
Gibran mengatakan, jika penghuni lama nanti bisa balik lagi menempati rusun.
Tidak ada penghuni rusunawa yang diusir.
"Tempatnya kita perbaharui. Kita perbaiki biar layak ditempati, jadi tidak ada yang diusir," sambung dia.
Untuk rencana perobohan dan pembangunan ulang Rusunawa Semanggi, penghuni diminta untuk mengosongkan hingga akhir tahun ini.
Soal rencana penghapusan aset dan perobohan akan mulai dilakukan pada 2022. Sementara pembangunan ulang Rusunawa Semanggi akan dilakukan pada 2023 mendatang.
Di Rusunawa Semanggi ada 200 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni. Pemkot rencana akan menyediakan lokasi sementara bagi penghuni selama pembangunan ulang rusunawa.
Kontributor : Ari Welianto