SuaraSurakarta.id - Jajaran kepolisian dari Polres Boyolali terus mendalami kasus kecelakaan perahu wisata di Wadung Kedung Ombo, Kemusu, Boyolali yang menewaskan sembilan orang.
Dua sosok masing-masing nahkoda kapal GA yang masih berusia 13 tahun dan pemilik warung apung yakni KAR berpotensi menjadi tersangka.
GA bakal dikenai pasal 359 KUHP yaitu berbuat lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan KAR arena mempekerjakan anak di bawah umur.
“Yaitu meminta GA untuk mengemudikan perahu guna mengangkut penumpang ke warung apung miliknya,” kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kasat Reskrim AKP Eko Marudin, Senin (17/5/2021).
Baca Juga:Tragedi Maut di Kedung Ombo, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Saat ini, pihak kepolisian memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan perahu yang menewaskan sembilan orang itu. Termasuk kepala desa setempat dan karang taruna.
“Petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana juga (diperiksa),” paparnya.
Meski demikian, Eko menyebut untuk penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara nantinya.
“Khusus untuk GA nanti ada pendampingan dari Dinas Sosial karena masih di bawah umur,” ujar dia.
Baca Juga:Dua Korban Belum Ditemukan, Air Keruh di Kedung Ombo Jadi Kendala Penyelam