Pengendara VW Kuning Jalani Mediasi, Korban Menyerahkan ke Pimpinan Polri

Pengendara VW kuning diketahui menerobos penyekatan pemudik di Prambanan Kabupaten Klaten, akibatnya anggota polisi menjadi korban,

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Mei 2021 | 15:08 WIB
Pengendara VW Kuning Jalani Mediasi, Korban Menyerahkan ke Pimpinan Polri
Tangkapan layar video mobil VW warna kuning berpelat nomor B 2318 STB menerobos penyekatan di prambanan. [Instagram/@indocarstuff]

SuaraSurakarta.id - Proses hukum pengendara mobil VW Kuning bernopol B 2318 STB terus berlanjut. Kekinian, tersangka penerobos pos penyekatan pemudik di Prambanan  AAD, 16, ABG menjalani mediasi dengan korban.

Proses mediasi didampingi oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas II Klaten. Tersangka penerobos penyekatan di Prambanan itu diketahu adalah anak seorang pengusaha tajir di Klaten. 

"Untuk membuat rekomendasi kami butuh data-data. Saat ini belum selesai dan ini masih berproses," kata Kepala Bapas II Klaten, Eko Bekti Susanto, dilansir dari Solopos.com, Selasa (11/5/2021).

Sampai saat ini pihak Bapas masih mengumpulkan data-data terkait tersangka di lapangan untuk disidangkan sebelum memberikan rekomendasi. Rekomendasi diversi itu nantinya akan diputuskan setelah sidang. Selain itu dari hasil sidang nantinya akan diputuskan terkait pendampingan selanjutnya.

Baca Juga:Penerobos Penyekatan Prambanan Masih Dibawah Umur, Bagaimana Hukumnya?

"Nanti semua memberikan masukan. Kalau diversi, apa yang disepakati, pengawasan bagaimana, bimbingan bagaimana, ini harus dibicarakan agar sesuai kaidah diversi," papar Eko.

Pendampingan selama penyidikan dilakukan pihak Bapas Kelas II Klaten bersama kuasa hukum.

"Untuk final tanggal 10 Mei kemarin penandatanganan BAP. Setelah itu kami dari Bapas menggali data dari berbagai sumber, baik anak, orang tua, korban, sekolah dan ketua RT," jelas Suparjo.

Pendamping Bapas, Suparjo, mengatakan upaya mediasi antara tersangka dengan korban telah dilakukan. Hasilnya, korban telah memaafkan tersangka.

"Sudah ada mediasi keluarga dan perwakilan korban, anggota Polri yang terserempet. Pihak korban pada intinya memaafkan tetapi proses hukum lebih lanjut diserahkan pada pimpinan Polri," kata Suparjo.

Baca Juga:Sopir VW Terobos Pemeriksaan Polisi Masih Remaja, Usianya 16 Tahun

Kronologi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini