SuaraSurakarta.id - Proses hukum pengendara mobil VW Kuning bernopol B 2318 STB terus berlanjut. Kekinian, tersangka penerobos pos penyekatan pemudik di Prambanan AAD, 16, ABG menjalani mediasi dengan korban.
Proses mediasi didampingi oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas II Klaten. Tersangka penerobos penyekatan di Prambanan itu diketahu adalah anak seorang pengusaha tajir di Klaten.
"Untuk membuat rekomendasi kami butuh data-data. Saat ini belum selesai dan ini masih berproses," kata Kepala Bapas II Klaten, Eko Bekti Susanto, dilansir dari Solopos.com, Selasa (11/5/2021).
Sampai saat ini pihak Bapas masih mengumpulkan data-data terkait tersangka di lapangan untuk disidangkan sebelum memberikan rekomendasi. Rekomendasi diversi itu nantinya akan diputuskan setelah sidang. Selain itu dari hasil sidang nantinya akan diputuskan terkait pendampingan selanjutnya.
Baca Juga:Penerobos Penyekatan Prambanan Masih Dibawah Umur, Bagaimana Hukumnya?
"Nanti semua memberikan masukan. Kalau diversi, apa yang disepakati, pengawasan bagaimana, bimbingan bagaimana, ini harus dibicarakan agar sesuai kaidah diversi," papar Eko.
Pendampingan selama penyidikan dilakukan pihak Bapas Kelas II Klaten bersama kuasa hukum.
"Untuk final tanggal 10 Mei kemarin penandatanganan BAP. Setelah itu kami dari Bapas menggali data dari berbagai sumber, baik anak, orang tua, korban, sekolah dan ketua RT," jelas Suparjo.
Pendamping Bapas, Suparjo, mengatakan upaya mediasi antara tersangka dengan korban telah dilakukan. Hasilnya, korban telah memaafkan tersangka.
"Sudah ada mediasi keluarga dan perwakilan korban, anggota Polri yang terserempet. Pihak korban pada intinya memaafkan tetapi proses hukum lebih lanjut diserahkan pada pimpinan Polri," kata Suparjo.
Baca Juga:Sopir VW Terobos Pemeriksaan Polisi Masih Remaja, Usianya 16 Tahun
Kronologi
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021) mengatakan pengemudi mobil VW warna kuning memang sudah sengaja ingin menghindari penyekatan yang dilakukan tim gabungan di Prambanan, Sabtu (8/5/2021) pukul 16.20 WIB.
AAD yang mengemudikan mobil VW warna kuning berpelat nomot B 2318 STB terlihat tak mau dihentikan petugas di Prambanan saat penyekatan berlangsung. Semula, AAD mengemudikan mobilnya dari Klaten-Jogja untuk mencari makan.
Saat di Jogja, AAD diminta putar balik oleh tim gabungan di Jogja. Alhasil, AAD pun kembali melakukan perjalanan ke Klaten.
Saat di Prambanan, ternyata AAD kembali menemui aktivitas penyekatan yang dilakukan petugas di Prambanan, Klaten. Guna menghindari petugas, AAD sudah mengarahkan mobilnya untuk "menyelinap" di balik kendaraan lainnya yang sama-sama melaju dari Jogja-Klaten. Namun, tim gabungan tetap menghentikan laju mobil yang dikemudikan AAD.
Saat petugas baru bertanya tentang KTP, AAD justru tancap gas ingin kabur ke arah Klaten. Saat kabur tersebut, mobil VW sempat menabrak seorang anggota polisi. Belakangan diketahui, anggota polisi yang ditabrak tidak mengalami luka serius.