Penerobos Penyekatan Prambanan Masih Dibawah Umur, Bagaimana Hukumnya?

Penerobos penyekatan di Prambanan diketahui masih dibawah umur, ia menggunakan mobil VW kuning menrabak Polisi

Budi Arista Romadhoni
Senin, 10 Mei 2021 | 04:55 WIB
Penerobos Penyekatan Prambanan Masih Dibawah Umur, Bagaimana Hukumnya?
Polisi menggiring ABG Klaten pengendara VW warna kuning yang menerobos penyekatan di Pospam Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021). (Instagram @energisolo)

SuaraSurakarta.id - Pengemudi mobil VW warna kuning yang terobos penyekatan pemudik di Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021), sudah tertangkap. Ia diketahui masih dibawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). 

Dilansir dari Solopos.com, Beberapa foto yang menampakkan remaja asal Klaten Utara atau Pengemudi mobil VW itu digiring polisi dengan tangan terborgol beredar dan diunggah beberapa akun media sosial.

Pengemudi VW warna Kuning itu diketahui kelahiran Juni 2004. Ia tampak mengenakan kaus putih dan celana kolor abu-abu serta memakai sandal selop saat ditangkap.

Foto-foto itu sontak mengundang banyak komentar warganet. Tak sedikit warganet yang menghujat kelakuan remaja yang belum genap 17 tahun dan belum punya SIM itu.

Baca Juga:Mobil Nekat Tancap Gas Saat Diperiksa di Prambanan, Akhirnya Tertangkap

Sebagian netizen lain berspekulasi mengenai proses hukum yang harus dijalani ABG yang terobos penyekatan pemudik di Klaten itu mengingat usianya yang masih di bawah umur. Ada yang menilai ABG itu layak diproses hukum layaknya orang dewasa karena melakukan beberapa pelanggaran.

Pelanggaran tersebut yakni mengemudi mobil tanpa SIM, melawan petugas, dan menabrak polisi yang sedang bertugas. Ada pula warganet yang pesimistis kasus ini bakal lanjut ke proses hukum dengan berbagai alasan.

Sempat Berhenti

"Penjara buat anak ada ya, jangan salah dan jangan pede,, tinggal prosesnya aja gimana nanti," komentar salah satu warganet pada kolom komentar unggahan mengenai penangkapan remaja itu di akun Instagram @energisolo, Minggu (9/5/2021).

Sebagaimana diinformasikan, mobil VW Beetle warna kuning berpelat nomor B 2318 STB yang dikendarai ABG terobos penyekatan pemudik di Prambanan, Klaten. Mobil itu dihentikan petugas saat melintas di Pospam Prambanan, Klaten, dari arah Jogja menuju Klaten, Sabtu (8/5/2021), karena berpelat luar daerah.

Baca Juga:Fast and Furious In Prambanan, Pemobil Nekat Tabrak Aparat di Pos Penjagaan

Pengemudi mobil itu sempat menghentikan kendaraannya namun saat polisi hendak menanyai, pengemudi mobil itu malah langsung tancap gas. Mobil itu melaju kencang ke arah utara menerobos barikade dan menyenggol seorang polisi sampai terjatuh di tengah jalan. Polisi berhasil menangkap mobil dan pengemudinya sekitar 2 km dari Pospam Prambanan.

Ditangani Satreskrim

Diketahui pengemudi mobil itu adalah seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, warga Klaten Utara. Remaja itu langsung digiring ke Mapolres Klaten dengan tangan terborgol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ABG terobos penyekatan dan menabrak seorang polisi di Prambanan itu ditangani Satreskrim Polres Klaten. "Iya sudah ditangani Reskrim," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada detikcom, Minggu (9/5/2021).

Kasatreskrim tidak memberi penjelasan lebih lanjut soal proses hukum yang akan dijalani ABG pengemudi mobil VW warna kuning itu. Sedangkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan akan menjelaskan mengenai kasus ini pada Senin (10/5/2021).

"Besok kami jelaskan," kata Kapolres saat ditemui wartawan di Pospam Prambanan, Minggu (9/5/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak