Jualan Sabu, Suami-Istri Dibekuk Polisi di Depan Hotel Tiara

Mereka dibekuk di Jalan Kebangkitan Nasional tepatnya depan Hotel Tiara, Kelurahan Sriwedari pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 24 April 2021 | 11:12 WIB
Jualan Sabu, Suami-Istri Dibekuk Polisi di Depan Hotel Tiara
Dua tersangka yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Sukoharjo dibekuk lantaran tertangkap tangan mengedarkan sabu. [dok Polresta Surakarta]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Surakarta membekuk 22 tersangka dalam kasus peredaran narkoba selama sebulan terakhir.

Dua tersangka yang ditangkap salah satunya pasangan suami istri (pasutri) asal Sukoharjo dibekuk lantaran tertangkap tangan mengedarkan sabu

Mereka dibekuk di Jalan Kebangkitan Nasional tepatnya depan Hotel Tiara, Kelurahan Sriwedari pada Rabu (21/4/2021) lalu.

“Baru pertama kali ini (mengedarkan sabu-ref), karena terjerat masalah ekonomi,” terang Doni Susanto alias Bebek (30) didampingi istrinya, Sri Mulyani alias Lia (38) di Mapolresta Surakarta Jumat (23/4/2021) siang.

Baca Juga:4 Bulan Edarkan dan Jual Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Jogja Diringkus Polisi

Sri mengklaim, pendapatannya dari bekerja bengkel belum mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Saya sehari-hari kerja ikut bapak di bengkel,” kata dia.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan pasutri pengedar sabu tersebut bermula ada informasi seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika di Jalan Kebangkitan Nasional Kelurahan Sriwedari. 

Setelah dilaksanakan penyelidikan ke tempat tersebut, pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan kedapatan pelaku memiliki, menyimpan, menguasai sabu. 

Dari hasil pemeriksaan pelaku mereka membeli paket sabu secara patungan dari pelaku berinisial A (dalam lidik) dan kedua pelaku mengakui sebagai pemiliknya.

Baca Juga:Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu Dari Malaysia

“Tersangka membeli sabu dengan maksud akan dijual,” kata Ade didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnain.

Selain mengamankan dua orang tersebut, aparat juga menyita barang bukti milik pelaku berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 0,94 gram, satu unit ponsel, dua lembar bukti transfer, sebuah bungkus permen warna hijau, dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 subsider 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.(

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak