Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto. Selama sidang pembacaan vonis yang dipimpin Dwi Yanto, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata. Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa atau pun teman-teman korban.
Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011. Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil. Ketua majelis hakim, Prof Velerina JL Kriekhoff, dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.
Sementara dalam sidang PK di MA, sebagai ketua majelis, Sri Murwahyuni, dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.
Baca Juga:Kepada Pengusaha, Buruh di Sukoharjo Tak Mau THR-nya Dicicil