SuaraSurakarta.id - Hari raya lebaran segera tiba. Tunjangan hari raya atau THR selalu dipermasalahkan para pekerja, apalagi kondisi pandemi Covid-19. Tak banyak, perusahaan yang sanggup membayar THR.
Kalangan buruh Sukoharjo meminta perusahaan tempat mereka bekerja membayar THR secara tunai, bukan dicicil, menjelang Lebaran 2021.
Pemerintah telah memberikan beragam stimulus bagi sektor usaha sehingga THR seharusnya bisa dibayarkan penuh tanpa dicicil.
Dilansir dari Solopos.com, Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan pemerintah telah memberikan stimulus dan kelonggaran bagi sektor swasta.
Baca Juga:Pekan Depan Puasa, Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR Karyawan
"Perusahaan tak bisa membayar THR dicicil beberapa kali dengan alasan pandemi Covid-19," katanya, Jumat (9/4/2021).
THR bagi buruh Sukoharjo dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19 pada Lebaran 2020 lalu. Kala itu, pandemi Covid-19 memicu tekanan ekonomi bagi para pelaku usaha.
Permintaan atau order produk minim sehingga tak ada pemasukan setiap bulannya. Padahal, perusahaan harus membiayai pengadaan bahan baku dan operasional setiap hari. Kondisi pengusaha terpuruk sejak munculnya pandemi Covid-19 pada Maret 2020.
"Ada perusahaan yang membayar THR dicicil empat kali hingga lima kali pada 2020. Meskipun sekarang masih masa pandemi Covid-19, kondisi perusahaan sudah menggeliat setelah pemerintah membuka keran aktivitas usaha dan bisnis," ujar pengurus Forum Peduli Buruh Sukoharjo itu.
THR bagi buruh Sukoharjo dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19 pada Lebaran 2020 lalu. Kala itu, pandemi Covid-19 memicu tekanan ekonomi bagi para pelaku usaha.
Baca Juga:Ini Dampak Negatif jika THR Idul Fitri 2021 Tak Dibayar Penuh
Permintaan atau order produk minim sehingga tak ada pemasukan setiap bulannya. Padahal, perusahaan harus membiayai pengadaan bahan baku dan operasional setiap hari. Kondisi pengusaha terpuruk sejak munculnya pandemi Covid-19 pada Maret 2020.
- 1
- 2