Resmi! Bukan Gibran, Inilah Wali Kota Solo Pengganti Rudy

Sekretaris Daerah (Sekda), Ahyani akhirnya ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebagai pelaksana harian atau Plh Wali Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 17 Februari 2021 | 09:44 WIB
Resmi! Bukan Gibran, Inilah Wali Kota Solo Pengganti Rudy
Sekda yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Solo, Ahyani. [Facebook/BNPB]

SuaraSurakarta.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani akhirnya ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebagai pelaksana harian atau Plh Wali Kota Solo.

Ahyani akan mengisi kekosongan posisi wali kota sebelum nanti Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang baru.

Masa jabatan FX Hadi Rudyatmo sebagai wali kota periode 2015-2020 habis atau purnatugas per Rabu (17/2/2021). Sementara jadwal pelantikan Gibran-Teguh belum menemui titik terang.

Sekda menjabat sebagai Plh hingga kepala daerah terpilih dilantik. “Suratnya sudah turun dari provinsi kemarin," kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pembangunan Masjid Pakubuwono X 80 Persen, Kelanjutan di Tangan Gibran

Kendati surat penunjukan Ahyani sebagai Plh sudah turun, Rudy belum mengetahui tanggal pasti pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih hasil Pilkada Solo 2020. “Belum ada informasi,” imbuhnya.

Kabag Umum Setda Solo, Herwin Nugroho, mengatakan sesuai hasil rapat koordinasi virtual bersama Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekda masing-masing daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif.

“Kalau soal pelantikan Wali Kota dan Wawali terpilih menjadi kewenangan Pemprov Jateng. Karena surat keputusannya nanti ditandatangani Mendagri dan disampaikan kepada Gubernur," katanya.

Terpisah, Ahyani mengaku tidak menyoal pemilihan dirinya sebagai Plh Wali Kota Solo lantaran hanya bersifat normatif. Plh tidak memiliki kewenangan apa pun layaknya pelaksana tugas atau penanggung jawab.

Selama wali kota definitif belum dilantik, pemerintah pusat dan Pemprov Jateng memang mengamanatkan pengisian pemerintahan diampu oleh Plh.

Baca Juga:Jabatan Wali Kota Solo Segera Berakhir, Spanduk FX Hadi Rudyatmo Bertebaran

“Enggak tahu berapa lama masa jabatan Plh. Harapannya pelantikan bisa segera, karena berdampak terhadap kinerja Pemkot. Wali Kota definitif bisa menetapkan kebijakan-kebijakan secara langsung, sementara Plh Wali Kota tidak berwenang melakukannya," jelas Ahyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak