Jagal Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati

Henry Taryatmo (41), jagal pembunuh sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo divonis mati.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 15 Februari 2021 | 19:09 WIB
Jagal Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, Hendry Taryatmo, 41, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (19/11/2020). [Solopos.com/ist]

SuaraSurakarta.id - Henry Taryatmo (41), jagal pembunuh sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo divonis mati. Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (15/2/2021).

Vonis putusan tersebut disampaikan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota.

Henry sebelumnya dengan sadis menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga terdiri atas Suranto (42 ), istrinya Sri Handayani (36), serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, sidang pembacaan putusan digelar selama dua jam yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.

Baca Juga:Bakar Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma dan Anak Kandung Divonis Mati

Dalam persidangan itu majelis hakim memutuskan tidak ada yang meringankan dari terdakwa. Menurut Majelis Hakim, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan terdakwa terbukti secara sadis dan keji membunuh empat orang dalam satu keluarga. Vonis tersebut diperkuat dengan pengakuan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Baki tersebut.

"Enam saksi ditambah satu saksi ahli ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng membuktikan terdakwa membunuh," kata majelis hakim membacakan vonis.

Dalam persidangan juga ditunjukkan adanya bercak darah yang membuktikan kesadisan terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah membunuh empat orang hingga memutus garis keturunan korban. Oleh sebab itu, tidak ada hal lain yang dinilai dapat meringankan terdakwa. Hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH dan Christiansen Aditya SH mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut kuasa hukum, apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap satu keluarga di Baki itu layak diganjar hukuman mati karena sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Baca Juga:Banding Ditolak, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Tetap Dihukum Mati

Sementara itu, keluarga korban Samsiyatun (46), mengaku lega dengan putusan majelis hakim memvonis mati terhadap Henry Taryatmo.

"Kami merasa lega dan puas dengan putusan hakim. Pelaku ini tega menghabisi nyawa adik saya dan keluarga hingga putus garis keturunannya," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak