Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo Dituntut Mati!

JPU berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 02 Februari 2021 | 07:54 WIB
Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo Dituntut Mati!
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, Hendry Taryatmo, 41, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (19/11/2020). [Solopos.com/ist]

SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (1/2/2021) seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.

"Alhamdulillah, dalam tuntutannya yang dibacakan sidang hari ini, JPU menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman mati," kata kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH kepada Solopos.com, Senin sore

JPU berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kediri Dicokok Polisi

Suparno mengatakan keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Henry
Taryatmo.

Terdakwa telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa satu keluarga yang berjumlah empat orang secara sadis, keji, dan brutal.

"Kami berharap semoga Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan JPU untuk menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," tegasnya.

Seperti diketahuo pengusaha rental mobil asal Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Suranto (42), beserta istrinya, Sri Handayani (36), dan dua putra mereka masing-masing R (10), dan D (5), ditemukan dalam kondisi meninggal penuh luka tusukan pada, 21 Agustus malam silam.

Keempat korban dibunuh dua hari sebelumnya. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan polisi, diketahui Henry Taryanto sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Baca Juga:Gegara Konten Instagram, Selebgram Ini Dihabisi Suami Sendiri

Setelah sidang tuntutan ini, selanjutnya pada Senin (8/2/2021), sidang akan memasuki agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak