SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua pemasok pupuk Urea tanpa izin. Kedua pelaku yakni berinisial MY (39) warga Popongan, Karanganyar dan KY (43) warga Wonogiri.
Dari tangan keduanya, polisi turut menyita 11 sak pupuk Urea yang total beratnya 600 kilogram. Pelaku dan barak bukti ditunjukkan Kasar Reskrim, AKP Tegar Satria Wicaksono di Mapolres Karanganyar, Selasa (26/01/2021).
"Jadi yang bersangkutan menjual pupuk bersubdi tanpa melalui ijin dari distributor, dan tidak memiliki ijin pendistribusi pupuk berrsubsiadi " kata Tegar mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla.
Tegar memaparkan, dari keterangan awal pelaku mengaku baru sekitar dua bulan dan terungkap setelah informasi dari pihak dinas Pertanian Karanganyar.
Baca Juga:Astaga! Viral Isi Truk Bermuatan Minuman Terguling di Gunung Lawu Dijarah
"Setelah mendapatkan informasi itu, kita lakukan rangkian penyidikan dan pelaku kita tangkap kemarin," jelasnya.
Barang bukti disita dari salah satu toko penyedia pupuk di Desa Popongan diantaranya juga uang hasil penjualan Rp 186 ribu dua sak pupuk phonska serta kwitansi.
Dalam pemeriksaan MY pemilik toko tadi, kalau membeli pupuk subsidi dari Sukoharjo dengan mengecer sesuai pesanan. Sedangkan KY temannya memasok pupuk untuk dijual kembali kepada dirinya.
"Kalau dapat pesenan lewat telpon. Saya gak jual umum. Saya kirim hanya dua sampai tiga sak. Dan saya sisipkan ke pembeli jika membeli pupuk bukan subsidi. Untungnya cuma sedikit 15 ribu ," ungkap MY.
Dua pelaku ini dijerat tindak pidana ekonomi sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomer 15/M-DAG/PER/4/2013. Aturan tentang pengadaan dan penyalurab pupuk bersubsidi. Sekaligus peraturan presiden dan Undang Undang Darurat Nomer 7 Tahun 1955 tentang pengusutan tindak pidana ekonomi.
Baca Juga:Gara-gara Google Maps, Truk Bermuatan Minuman Terguling di Gunung Lawu