Diringkus Satreskrim Karanganyar, Pengacara Gadungan Ngaku Kenal Mahfud MD

Pelaku juga mengaku pernah menjabat Wali Kota Mataram.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Januari 2021 | 19:26 WIB
Diringkus Satreskrim Karanganyar, Pengacara Gadungan Ngaku Kenal Mahfud MD
Satreskrim Polres Karanganyar menggelar konfrensi pers usai membekuk seorang pengacara gadungan berinisial DAW (51) atau BBH atas kasus penipuan, Jumat (22/1/2021).(Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar membekuk seorang pengacara gadungan berinisial DAW (51) atau BBH atas kasus penipuan.

Dari keterangan yang didapat, pelaku mengaku mengenal sejumlah pejabat penting mulai Menkopolhukam Mahfud MD, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri hingga pernah jadi Wali Kota Mataram.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono memaparkan, pelaku ditangkap karena kasus dugaan penggelapan, dengan modus menjual jasa mencarikan izin untuk kandang babi di Mojogedang, Karanganyar untuk  seorang pengusaha berinisial HL (56).

Dalam aksinya tersebut, tersangka pasang tarif Rp 26 juta guna pelicin izin birokrasi. Akan tetapi, setelah uang pelicin  diberikan, ujung-ujungnya izin tak kunjung turun.

Baca Juga:Astaga! Viral Isi Truk Bermuatan Minuman Terguling di Gunung Lawu Dijarah

Merasa ditipu, pengusaha tersebut melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga akhirnya dibekuk.

"Jadi klien pelaku ini sudah menyerahkan uang Rp 26 juta tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pelaku mengaku sebagai pengacara," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (22/1/2021).

Mantan Kapolsek Pasar Kliwon Solo itu memaparkan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari DPMPTSP Karanganyar, tidak ada pengajuan perizinan atas nama korban.

"Saat dilakukan pengecekan oleh kepolisian, pelaku juga tidak tedaftar sebagai advokat. Ini dibuktikan dengan surat keputusan dari Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI)," tegasnya.

Tegar menambahkan, kepolisian lantas melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar seperti Surabaya, Jakarta dan Kalimantan. 

Baca Juga:Gara-gara Google Maps, Truk Bermuatan Minuman Terguling di Gunung Lawu

Selain itu, lanjut dia, polisi juga mencurigai pelaku memiliki dua identitas. Usai dicek di Disdukcapil Karanganyar, atas nama DAW tidak terdaftar dan yang terdaftar atas nama DBH.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Walikota Mataram, Pengacara DPP partai. Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang pengelapan denagn ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak