"Tak hanya klinik. Namun, juga pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas," imbuhnya.
Menurutnya, dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, setiap unit penyelenggara wajib memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dinas Kesehatan Kota Salatiga, harus mampu melakukan monitoring dan evaluasi atas hal tersebut.” Tutupnya.
Baca Juga:Kebangetan, Ada Klinik di Salatiga yang Patok Rapid Antigen Rp 1,7 Juta