Lukas Jayadi, Koboy Tua Penembak Alphard di Solo Jadi Tersangka Tunggal

Sementara itu, motif penembakan sejauh ini tetap klaim sepihak bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp16 miliar.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 23 Desember 2020 | 13:08 WIB
Lukas Jayadi, Koboy Tua Penembak Alphard di Solo Jadi Tersangka Tunggal
Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Ia menambahkan tersangka mencoba membunuh pelaku sehingga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini