Ia menambahkan tersangka mencoba membunuh pelaku sehingga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Lukas Jayadi, Koboy Tua Penembak Alphard di Solo Jadi Tersangka Tunggal
Sementara itu, motif penembakan sejauh ini tetap klaim sepihak bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp16 miliar.
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 23 Desember 2020 | 13:08 WIB

BERITA TERKAIT
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
17 Maret 2025 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
News
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
09 April 2025 | 17:55 WIB WIBTerkini