Perhatian! Kebijakan Karantina Pemudik di Solo Dimulai Hari Ini

Peraturan itu berlaku bagi semua pendatang maupun pemudik yang menginap kecuali memenuhi kriteria tertentu.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 20 Desember 2020 | 05:15 WIB
Perhatian! Kebijakan Karantina Pemudik di Solo Dimulai Hari Ini
Ilustrasi pemudik yang menggunakan sepeda motor. (Antara/ Puji Kurniasari)

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi memberlakukan kebijakan karantina bagi para pemudik mulai hari ini, Minggu (20/12/2020).

Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo bernomor 067/3205 itu tertanggal 19 Desember 2020.

Di dalam surat itu Pemerintah Kota Solo mengancam bakal melakukan karantina paksa kepada pendatang yang menginap di rumah warga.

Dilansir dari Solopos.com jaringan informasi Suara.com, surat edaran itu mengatur sejumlah poin tentang penerapan protokol kesehatan beserta sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga:Dikabarkan Ditawari Jabatan Mensos, Walikota Solo Beri Jawaban Mengejutkan

Tak ketinggalan, ada juga poin yang menjelaskan terkait karantina pemudik di Solo Technopark.

Dalam surat edaran itu dijelaskan setiap orang yang tidak tinggal di Kota Solo atau yang masuk dan menetap minimal 1x24 jam di rumah penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark.

Peraturan itu berlaku bagi semua pendatang maupun pemudik yang menginap kecuali memenuhi kriteria tertentu.

Adapun warga luar Kota Solo yang masuk dalam pengecualian karantina di Solo Technopark adalah mereka yang bekerja untuk sementara waktu di sini.

Selain itu, mereka yang memiliki hasil uji swab PCR atau swab antigen negatif maksimal dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.

Baca Juga:Wali Kota Solo Dikabarkan Dapat Tawaran Jabatan Mensos, Ini Penjelasan Rudy

Jadi jika ada pemudik yang kedapatan tidak membawa hasil rapid test antigen bisa langsung diminta karantina di Solo Techno Park (STP).

Dalam hal ini Satgas Jogo Tonggo diminta berperan aktif melakukan pengawasan. Mereka diimbau segera melaporkan keberadaan pemudik jika mendapati pemudik berada di wilayah tertentu.

Berbagai hal yang tertuang dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyinggung kemungkinan pemudik yang pulang kampung tetapi menginap di hotel. Menurut Rudy, mereka bisa saja bertemu keluarga di luar rumah mereka atau di hotel.

"Kalau yang namanya pemudik itu pasti bertemu keluarga. Nah misalnya menginap di hotel, lalu siangnya ketemu keluarga atau bertamu, Jaga Tangga yang akan bergerak," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak