SuaraSurakarta.id - Gugatan praperadilan yang diajukan warga Kecamatan Serengan, Joenoes Rahardjo untuk Satreskrim Polresta Surakarta akhirnya ditolak.
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Sunggul Simanjuntak, praperadilan itu merupakan buntut dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berkaitan dengan kasus dugaan pemberian sumpah palsu di pengadilan.
"Menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon," kata Sunggul Simanjuntak dalam bacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (16/12/2020).
Kuasa hukum penggugat, Afif Amrullah kecewa dengan keputusan tersebut dan menilai hasil berat sebelah.
Baca Juga:Hakim Diminta JPU Tolak Eksepsi, Irjen Napoleon Tunggu Putusan Sela
"Dalam surat ketetapan SP3 yang dikeluarkan penyidik, saya dengar sekilas hakim tadi menyampaikan salah ketik," ungkap Afif saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, sudah jelas tertulis dalam perkara itu tidak ada tersangkanya. Padahal, ada redaksi yang menyampaikan ada tersangka.
"Berarti ada cacat secara formil dalam SP3 itu. Saya melihat, hakim tidak utuh melihat seluruh alat buktinya," ujar dia.
Kemudian soal kekuatan pembuktian, lanjutnya, tidak cukup buktinya dengan alasan tidak terpenuhinya Pasal 174 KUHAP.
"Kalau ada cacat formil, salah ketik kalau bicara suratnya salah berarti ya tidak sah. Tapi hakim menganggap itu hanya salah ketik, tapi salah ketiknya bisa sampai satu paragraf," jelasnya.
Baca Juga:Gegara Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan Ditunda
Sementara pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo yang diwakili AKP Rini Pangestuti menegaskan jika SP3 yang dikeluarkan sah menurut hukum.