Tok! Gugatan Praperadilan Warga Serengan ke Polresta Surakarta Ditolak

Gugatan praperadilan yang diajukan warga Kecamatan Serengan, Joenoes Rahardjo untuk Satreskrim Polresta Surakarta akhirnya ditolak.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Desember 2020 | 15:11 WIB
Tok! Gugatan Praperadilan Warga Serengan ke Polresta Surakarta Ditolak
Suasana sidang putusan praperadilan oleh warga Serengan kepada Polresta Surakarta di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Gugatan praperadilan yang diajukan warga Kecamatan Serengan, Joenoes Rahardjo untuk Satreskrim Polresta Surakarta akhirnya ditolak.

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Sunggul Simanjuntak, praperadilan itu merupakan buntut dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berkaitan dengan kasus dugaan pemberian sumpah palsu di pengadilan.

"Menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon," kata Sunggul Simanjuntak dalam bacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (16/12/2020).

Kuasa hukum penggugat, Afif Amrullah kecewa dengan keputusan tersebut dan menilai hasil berat sebelah.

Baca Juga:Hakim Diminta JPU Tolak Eksepsi, Irjen Napoleon Tunggu Putusan Sela

"Dalam surat ketetapan SP3 yang dikeluarkan penyidik, saya dengar sekilas hakim tadi menyampaikan salah ketik," ungkap Afif saat ditemui usai sidang.

Menurutnya, sudah jelas tertulis dalam perkara itu tidak ada tersangkanya. Padahal, ada redaksi yang menyampaikan ada tersangka.

"Berarti ada cacat secara formil dalam SP3 itu. Saya melihat, hakim tidak utuh melihat seluruh alat buktinya," ujar dia.

Kemudian soal kekuatan pembuktian, lanjutnya, tidak cukup buktinya dengan alasan tidak terpenuhinya Pasal 174 KUHAP.

"Kalau ada cacat formil, salah ketik kalau bicara suratnya salah berarti ya tidak sah. Tapi hakim menganggap itu hanya salah ketik, tapi salah ketiknya bisa sampai satu paragraf," jelasnya.

Baca Juga:Gegara Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan Ditunda

Sementara pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo yang diwakili AKP Rini Pangestuti menegaskan jika SP3 yang dikeluarkan sah menurut hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini