Nekat Gelar Pesta Tahun Baru, Polresta Surakarta Bakal Bubarkan Kerumunan

Polresta telah menyiapkan tim khusus penyidik kerumunan yang akan mempidanakan para pelanggar protokol kesehatan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 Desember 2020 | 10:56 WIB
Nekat Gelar Pesta Tahun Baru, Polresta Surakarta Bakal Bubarkan Kerumunan
Ilustrasi Pesta kembang api. (Royal Ambarrukmo Yogyakarta)

SuaraSurakarta.id - Polresta Surakarta bakal membubarkan segala bentuk kerumunan saat malam tahun baru mendatang.

Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya mengeluarkan larangan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Pasti nanti kita bubarkan. Karena kerumunan massa sangat berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 secara masif," kata Ade Safri, Rabu (16/12/2020).

Ade memaparkan, khusus di malam pergantian tahun, pihaknya juga menerjunkan enam Tim Pengurai Kerumunan (TPK).

Baca Juga:Alasan Pemkot Batam Tak Larang Pihak Swasta Adakan Pesta Tahun Baru

Sebelumnya, Polresta Surakarta juga menerjunkan TPK saat Pilkada Solo, 9 Desember lalu.

"Nantinya, tim itu akan mobiling memantau ada atau tidaknya kerumunan dan sekaligus bakal mengurai serta membubarkan. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Ade, pihaknya juga telah menyiapkan tim khusus penyidik kerumunan yang akan mempidanakan segala bentuk perlawanan maupun tidak dihiraukannya himbauan petugas tersebut. 

Mantan Kapolres Karanganyar itu memastikan, sikap tegas dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah pandemi.

"Kami mengimbau seluruh warga Kota Surakarta untuk bijak menyikapi situasi pandemi saat ini. Cukup rayakan malam pergantian tahun dengan keluarga di rumah," tegas perwira menengah perpangkat melati tiga tersebut.

Baca Juga:Pemprov DKI Larang Tempat Wisata dan Hotel Gelar Perayaan Tahun Baru

Selain larangan tersebut, Polresta Surakarta akan melaksanakan razia atau yang biasa disebut THTR di tiga pintu masuk menuju Kota Bengawan. 

"Nanti ada tim gabungan Satlantas dan Dishub Surakarta yang akan menindak pengendara yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spektek atau melebihi ambang batas kebisingan suara," tukas Ade Safri.

Kontributor: RS Prabowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak