Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB
Wakapolresta Solo  AKBP Heru Eko Wibowo dalam jumpa pers kasus pencurian di Aula Satreskrim Polresta Solo, Kamis (30/7/2026). [Dok Humas Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Polresta Solo mengungkap kasus pencurian bertahap oleh seorang ART berinisial S di Surakarta pada Kamis (30/7/2026).
  • Tersangka mencuri uang dan perhiasan milik majikannya secara bertahap sejak 23 April hingga 4 Juli 2026.
  • Akibat tindakan pencurian tersebut, korban mengalami total kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp130,4 juta.

SuaraSurakarta.id - Kepercayaan yang diberikan majikan kepada seorang asisten rumah tangga (ART) diduga disalahgunakan untuk melakukan pencurian secara bertahap.

Polresta Solo mengungkap kasus dugaan pencurian yang melibatkan seorang ART berinisial S (60), warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, dengan total kerugian korban mencapai Rp130,4 juta.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Solo  AKBP Heru Eko Wibowo di Aula Satreskrim Polresta Solo, Kamis (30/7/2026).

Heru menjelaskan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian di rumah majikannya yang berada di Jalan Cisadane, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, secara bertahap selama periode 23 April hingga 4 Juli 2026.

"Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan korban sebagai asisten rumah tangga. Pelaku mengambil uang tunai, mata uang asing, serta perhiasan berupa kalung emas secara bertahap ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni sedang lengah," kata Heru.

Menurut dia, tersangka telah bekerja di rumah korban sejak Mei 2025. Selama bekerja, tersangka mengetahui lokasi penyimpanan uang dan barang berharga sehingga diduga dapat menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menyadari adanya kehilangan uang dan barang berharga yang terjadi berulang kali. Anak angkat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Surakarta pada 15 Juli 2026.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah kepada tersangka setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung rekaman CCTV, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan S sebagai tersangka," ujar Heru.

Baca Juga: Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil dugaan pencurian disebut ditukarkan ke dalam mata uang rupiah melalui sejumlah anggota keluarga tersangka. Sementara kalung emas milik korban dijual kepada pihak lain. Hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk membayar utang, merenovasi rumah, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta diberikan kepada beberapa anggota keluarganya.

Polisi memperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp130,4 juta, terdiri atas uang tunai, mata uang asing, dan satu kalung emas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kalung emas seberat 30 gram berkadar 17 karat, nota pembelian dan struk pembayaran atas nama korban, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp10 juta yang diduga merupakan sisa hasil penukaran mata uang asing milik korban.

Tersangka diamankan pada 15 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menyimpan uang maupun barang berharga, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri. Polisi juga menyarankan masyarakat memanfaatkan sistem keamanan seperti kamera CCTV sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.

Load More