Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB
Wakapolresta Solo  AKBP Heru Eko Wibowo dalam jumpa pers kasus pencurian di Aula Satreskrim Polresta Solo, Kamis (30/7/2026). [Dok Humas Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Polresta Solo mengungkap kasus pencurian bertahap oleh seorang ART berinisial S di Surakarta pada Kamis (30/7/2026).
  • Tersangka mencuri uang dan perhiasan milik majikannya secara bertahap sejak 23 April hingga 4 Juli 2026.
  • Akibat tindakan pencurian tersebut, korban mengalami total kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp130,4 juta.

"Kepercayaan merupakan hal yang penting, namun masyarakat tetap perlu melakukan pengawasan terhadap penyimpanan barang berharga dan memanfaatkan sistem keamanan untuk meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana," kata Heru.

Load More