Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:49 WIB
Perempuan berinisial F yang juga artis Indonesia bertugas memikat korban dalam penipuan modus Pig Butchering di Sukoharjo. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Ditressiber Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan internasional bermodus investasi kripto di wilayah Solo dan Sukoharjo.
  • Sebanyak 39 tersangka dari Indonesia, Nepal, dan Myanmar ditangkap karena menguras dana korban Amerika senilai Rp41,1 miliar.
  • Sindikat beroperasi secara profesional dengan taktik psikologis dan melibatkan mantan artis untuk memanipulasi korban selama Juli 2025–Mei 2026.

Begitu dana raksasa masuk, sistem otomatis dikunci oleh leader dan korban tidak akan pernah bisa menarik kembali uang mereka.

5. Koalisi Kriminal Multinasional dengan Omzet Rp41,1 Miliar

Markas yang berada di Jawa Tengah ini ternyata dihuni oleh jaringan kriminal antarkontinen. Dari 39 tersangka yang diamankan oleh Polda Jateng, 28 orang di antaranya adalah WNI, sedangkan 11 lainnya merupakan warga negara asing yang terdiri dari 7 warga Nepal dan 4 warga Myanmar.

Hanya dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, koalisi multinasional ini berhasil menguras dompet warga AS hingga mencapai USD 2.327.625,85 atau setara dengan Rp41,1 miliar.

“Ditressiber Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan,” ujar Himawan, dalam rilis Senin (1/6/2026).

Kini, seluruh "karyawan" dari perusahaan tipu-tipu ini harus menyudahi sandiwara cinta mereka. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis UU ITE serta dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Load More