- PT KSS menggugat Ditjen Hubla ke PTUN Jakarta terkait keputusan administratif yang menghambat proyek infrastruktur Alur Sungai Mahakam.
- Gugatan diajukan karena perusahaan tidak menerima salinan keputusan resmi serta mengalami kendala serius dalam operasional pengerukan alur pelayaran.
- PT KSS meminta hakim menguji validitas prosedur keputusan negara demi menjamin kepastian hukum dan kelangsungan investasi strategis perusahaan.
SuaraSurakarta.id - Kepastian hukum bagi sektor investasi infrastruktur pelayaran kembali menjadi sorotan.
PT Kawan Selaras Sejahtera (PT KSS), perusahaan swasta nasional, resmi menempuh jalur hukum terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Perkara Nomor: 79/G/2026/PTUN.JKT.
Langkah hukum ini diambil terkait terbitnya Keputusan Dirjen Hubla Nomor: A.1004/AL.308/DJPL tertanggal 26 September 2025 yang dinilai berdampak pada kelangsungan proyek di wilayah Alur Sungai Mahakam.
KSS adalah perusahaan swasta nasional. Dalam pelaksanaan proyek Alur Mahakam, KSS bekerja sama dengan Van Oord Indonesia, sebuah perusahaan dredging asal Belanda yang berkompeten di bidang pengerukan alur pelayaran.
Kuasa hukum PT KSS dari Kantor Hukum Perdana Putra & Partners, Harry Rizki Perdana Putra dan Herianto Siregar, memaparkan pada 26 September 2025, Ditjen Hubla menerbitkan surat yang berisi penolakan evaluasi konsesi dan sanksi pembatasan usaha.
"PT KSS mengaku tidak menerima salinan resmi surat tersebut saat diterbitkan, sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan tanggapan administratif sejak awal," kata dia, Kamis (7/5/2026).
Perusahaan baru mengetahui status tersebut saat mengalami hambatan dalam pengurusan izin operasional, yang berdampak langsung pada kelangsungan proyek.
PT KSS telah mengajukan keberatan administratif, namun belum memperoleh penyelesaian, sehingga perkara dibawa ke PTUN.
Harry Rizki menegaskan bahwa gugatan ini menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional.
Baca Juga: Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
"Klien kami membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan proyek strategis. Prosedur administrasi yang transparan adalah kunci keberlanjutan investasi," ujarnya.
Herianto Siregar menambahkan bahwa setiap keputusan pejabat negara yang berdampak pada pembatasan usaha harus melalui proses yang akuntabel.
“Kami berharap PTUN dapat menguji validitas prosedur penerbitan keputusan tersebut secara objektif,” katanya.
Dalam persidangan, PT KSS meminta majelis hakim menguji aspek formal dan material dari keputusan Dirjen Hubla tersebut, serta memulihkan hak perusahaan agar operasional proyek alur pelayaran dapat kembali berjalan sesuai rencana. Proses persidangan di PTUN Jakarta saat ini masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS