- PT KSS menggugat Ditjen Hubla ke PTUN Jakarta terkait keputusan administratif yang menghambat proyek infrastruktur Alur Sungai Mahakam.
- Gugatan diajukan karena perusahaan tidak menerima salinan keputusan resmi serta mengalami kendala serius dalam operasional pengerukan alur pelayaran.
- PT KSS meminta hakim menguji validitas prosedur keputusan negara demi menjamin kepastian hukum dan kelangsungan investasi strategis perusahaan.
SuaraSurakarta.id - Kepastian hukum bagi sektor investasi infrastruktur pelayaran kembali menjadi sorotan.
PT Kawan Selaras Sejahtera (PT KSS), perusahaan swasta nasional, resmi menempuh jalur hukum terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Perkara Nomor: 79/G/2026/PTUN.JKT.
Langkah hukum ini diambil terkait terbitnya Keputusan Dirjen Hubla Nomor: A.1004/AL.308/DJPL tertanggal 26 September 2025 yang dinilai berdampak pada kelangsungan proyek di wilayah Alur Sungai Mahakam.
KSS adalah perusahaan swasta nasional. Dalam pelaksanaan proyek Alur Mahakam, KSS bekerja sama dengan Van Oord Indonesia, sebuah perusahaan dredging asal Belanda yang berkompeten di bidang pengerukan alur pelayaran.
Kuasa hukum PT KSS dari Kantor Hukum Perdana Putra & Partners, Harry Rizki Perdana Putra dan Herianto Siregar, memaparkan pada 26 September 2025, Ditjen Hubla menerbitkan surat yang berisi penolakan evaluasi konsesi dan sanksi pembatasan usaha.
"PT KSS mengaku tidak menerima salinan resmi surat tersebut saat diterbitkan, sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan tanggapan administratif sejak awal," kata dia, Kamis (7/5/2026).
Perusahaan baru mengetahui status tersebut saat mengalami hambatan dalam pengurusan izin operasional, yang berdampak langsung pada kelangsungan proyek.
PT KSS telah mengajukan keberatan administratif, namun belum memperoleh penyelesaian, sehingga perkara dibawa ke PTUN.
Harry Rizki menegaskan bahwa gugatan ini menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional.
Baca Juga: Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
"Klien kami membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan proyek strategis. Prosedur administrasi yang transparan adalah kunci keberlanjutan investasi," ujarnya.
Herianto Siregar menambahkan bahwa setiap keputusan pejabat negara yang berdampak pada pembatasan usaha harus melalui proses yang akuntabel.
“Kami berharap PTUN dapat menguji validitas prosedur penerbitan keputusan tersebut secara objektif,” katanya.
Dalam persidangan, PT KSS meminta majelis hakim menguji aspek formal dan material dari keputusan Dirjen Hubla tersebut, serta memulihkan hak perusahaan agar operasional proyek alur pelayaran dapat kembali berjalan sesuai rencana. Proses persidangan di PTUN Jakarta saat ini masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat