Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:08 WIB
Ilustrasi hukum. Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • PT KSS menggugat Ditjen Hubla ke PTUN Jakarta terkait keputusan administratif yang menghambat proyek infrastruktur Alur Sungai Mahakam.
  • Gugatan diajukan karena perusahaan tidak menerima salinan keputusan resmi serta mengalami kendala serius dalam operasional pengerukan alur pelayaran.
  • PT KSS meminta hakim menguji validitas prosedur keputusan negara demi menjamin kepastian hukum dan kelangsungan investasi strategis perusahaan.

SuaraSurakarta.id - Kepastian hukum bagi sektor investasi infrastruktur pelayaran kembali menjadi sorotan.

PT Kawan Selaras Sejahtera (PT KSS), perusahaan swasta nasional, resmi menempuh jalur hukum terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Perkara Nomor: 79/G/2026/PTUN.JKT.

Langkah hukum ini diambil terkait terbitnya Keputusan Dirjen Hubla Nomor: A.1004/AL.308/DJPL tertanggal 26 September 2025 yang dinilai berdampak pada kelangsungan proyek di wilayah Alur Sungai Mahakam.

KSS adalah perusahaan swasta nasional. Dalam pelaksanaan proyek Alur Mahakam, KSS bekerja sama dengan Van Oord Indonesia, sebuah perusahaan dredging asal Belanda yang berkompeten di bidang pengerukan alur pelayaran.

Kuasa hukum PT KSS dari Kantor Hukum Perdana Putra & Partners, Harry Rizki Perdana Putra dan Herianto Siregar, memaparkan pada 26 September 2025, Ditjen Hubla menerbitkan surat yang berisi penolakan evaluasi konsesi dan sanksi pembatasan usaha.

"PT KSS mengaku tidak menerima salinan resmi surat tersebut saat diterbitkan, sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan tanggapan administratif sejak awal," kata dia, Kamis (7/5/2026).

Perusahaan baru mengetahui status tersebut saat mengalami hambatan dalam pengurusan izin operasional, yang berdampak langsung pada kelangsungan proyek.

PT KSS telah mengajukan keberatan administratif, namun belum memperoleh penyelesaian, sehingga perkara dibawa ke PTUN.

Harry Rizki menegaskan bahwa gugatan ini menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional.

Baca Juga: Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!

"Klien kami membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan proyek strategis. Prosedur administrasi yang transparan adalah kunci keberlanjutan investasi," ujarnya.

Herianto Siregar menambahkan bahwa setiap keputusan pejabat negara yang berdampak pada pembatasan usaha harus melalui proses yang akuntabel.

“Kami berharap PTUN dapat menguji validitas prosedur penerbitan keputusan tersebut secara objektif,” katanya.

Dalam persidangan, PT KSS meminta majelis hakim menguji aspek formal dan material dari keputusan Dirjen Hubla tersebut, serta memulihkan hak perusahaan agar operasional proyek alur pelayaran dapat kembali berjalan sesuai rencana. Proses persidangan di PTUN Jakarta saat ini masih berlangsung.

Load More