- Sun Life Indonesia mengonfirmasi adanya proses hukum berkekuatan hukum tetap terkait Sdri. Candra Dewi.
- Perusahaan akan menjalankan upaya hukum Sdr. Tony Rudijanto sesuai ketentuan hukum berlaku di Indonesia.
- Proses hukum ini tidak berdampak pada operasional bisnis Sun Life Indonesia dan layanan nasabah.
SuaraSurakarta.id - Seorang warga bernama Tony Rudijanto tengah berjuang mempertahankan rumah tinggal keluarganya yang terancam disita dan dilelang.
Rumah yang diklaim sebagai harta bersama itu ditetapkan sebagai objek sita jaminan dalam sengketa perdata antara PT Semangat Berkat Melimpah (SBM) dan PT Sun Life Financial Indonesia.
Tony mengaku tidak pernah mengetahui, menyetujui, apalagi menandatangani dokumen penjaminan apa pun terkait aset tersebut. Padahal, rumah itu kini masuk dalam proses eksekusi yang bergulir di pengadilan.
Permasalahan bermula dari kerja sama keagenan asuransi antara PT SBM yang dipimpin istri Tony, Candra Dewi, dengan Sun Life pada 2018.
Dalam perjalanannya, muncul amandemen perjanjian pada 2020 yang mencantumkan Candra Dewi sebagai penanggung renteng pribadi atas kewajiban finansial perusahaan.
Kuasa hukum Tony Rudijanto, Umar Musa, menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam hubungan bisnis tersebut. Namun, saat hubungan PT SBM dan Sun Life memburuk hingga berujung gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, rumah tinggal keluarga Tony justru ikut terseret sebagai objek sita jaminan.
"Ini ironi hukum. Klien kami tidak ikut menandatangani perjanjian dan tidak menikmati manfaat bisnisnya, namun harus menanggung risiko kehilangan rumah tinggal. Rumah itu harta bersama, bukan aset bisnis," ujar Umar Musa kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Umar menekankan, tindakan hukum atas harta bersama seharusnya mendapat persetujuan kedua belah pihak. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang mengatur soal pengelolaan harta bersama dalam rumah tangga.
Terlebih, Tony dan Candra Dewi disebut tidak memiliki perjanjian pisah harta. Karena itu, Umar menilai penjaminan terhadap rumah tersebut tidak sah secara hukum lantaran dilakukan sepihak.
Baca Juga: Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
Kasus ini makin mendesak setelah pengadilan menerbitkan aanmaning atau teguran eksekusi pada November 2025. Langkah tersebut menjadi salah satu tahapan awal sebelum objek sengketa dilelang.
Menanggapi situasi itu, Tony telah menempuh jalur hukum. Ia mendaftarkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) serta Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jakarta Selatan dengan harapan proses eksekusi bisa ditangguhkan.
Di sisi lain, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia, Maika Randini, menegaskan proses hukum yang berkaitan dengan Candra Dewi telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut langkah yang ditempuh perusahaan berjalan sesuai regulasi.
"Proses ini merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban kontraktual dalam kerangka kemitraan bisnis yang telah disepakati sebelumnya," ujar Maika dalam keterangan resminya.
Terkait upaya hukum yang diajukan Tony Rudijanto, Sun Life menyatakan menghormati langkah tersebut.
"Kami menghargai upaya hukum tersebut dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sun Life Indonesia berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum di Indonesia," pungkasnya, sembari memastikan operasional layanan nasabah tetap berjalan normal.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi
-
2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman
-
Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung