Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Januari 2026 | 05:05 WIB
Ilustrasi kasus hukum (Freepik)
Baca 10 detik
  • Sun Life Indonesia mengonfirmasi adanya proses hukum berkekuatan hukum tetap terkait Sdri. Candra Dewi.
  • Perusahaan akan menjalankan upaya hukum Sdr. Tony Rudijanto sesuai ketentuan hukum berlaku di Indonesia.
  • Proses hukum ini tidak berdampak pada operasional bisnis Sun Life Indonesia dan layanan nasabah.

SuaraSurakarta.id - Sun Life Indonesia dapat mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat proses hukum dengan Sdri. Candra Dewi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Proses ini merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban kontraktual dalam kerangka kemitraan bisnis yang telah disepakati sebelumnya.
 
"Terkait dengan Upaya hukum yang dilakukan Tony Rudijanto, kami menghargai Upaya hukum tersebut dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap perwakilan Sun Life dalam keterangan resmi.

Sun Life Indonesia telah berkomitmen memenuhi dan mematuhi seluruh proses dan ketentuan hukum, serta mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Proses hukum ini tidak berpengaruh terhadap operasional dan bisnis Sun Life Indonesia, kami akan terus berkomitmen untuk melayani dan mengedepankan kepentingan Nasabah," paparnya.

Sun Life Indonesia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengingat proses hukum yang berlangsung. Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Load More