Budi Arista Romadhoni
Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB
KGPAA Purbaya dan GKR Wandansari atau Gusti Moeng. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Solo pada 30 Juli 2026 menyatakan gugatan Gusti Moeng terkait perubahan nama tidak dapat diterima.
  • Pihak tergugat menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.
  • Kuasa hukum penggugat menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan berencana untuk segera mengajukan upaya hukum banding.

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak dapat menerima gugatan dari GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) soal perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt mengenai perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Dilihat melalui https://sipp.pn-surakarta.go.id putusan tersebut keluar, Kamis (30/7/2026) kemarin. Dalam putusan tersebut gugatan yang diajukan Gusti Moeng berstatus tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, PN Solo memutuskan bahwa mengabulkan eksepsi tergugat dan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Mengadili dalam eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat. Dalam pokok perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard), menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 261.500,00 (dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah)," tulis putusan tersebut.

Gusti Moeng lewat Kuasa Hukumnya Sigit Sudibyanto mengatakan bakal  menempuh hukum banding. Karena putusan NO ini berbeda dengan gugatan yang ditolak, hakim dalam hal ini baru memeriksa aspek formalitas saja, belum masuk ke inti permasalahan.

"Jadi harus dipahami dulu, putusannya adalah tidak dapat diterima. Itu berbeda dengan putusan yang ditolak. Putusan NO itu adalah baru melihat kulitnya saja, belum melihat pokok perkaranya," terangnya, Senin (3/8/2026).

Sigit menjelaskan menyoroti poin dalam pertimbangan hakim yang menyebut perubahan nama itu hak administratif setiap warga negara.

"Secara implisit hakim menilai penetapan nomor 178 tentang perubahan nama dari KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas itu hanya berkaitan dengan hak administratif kependudukan sipil saja. Tidak ada pengakuan atau legitimasi bahwa nama tersebut berkaitan dengan jabatan raja atau adat," ungkap dia.

Sigit mengaku kecewa dengan putusan PN tersebut. Majelis Hakim dinilai tidak konsisten dan tidak melihat permasalahan secara komprehensif. 

Baca Juga: Malam Satu Suro di Keraton Solo Memanas: Dua Kubu Keluarga Keraton Terlibat Adu Mulut!

"Kami menyayangkan karena majelis hakim tidak melihat permasalahan secara komprehensif. Kami mengajukan permohonan pemeriksaan setempat untuk melihat bukti penyalahgunaan nama di lapangan yang merugikan kepentingan Keraton, tapi ditolak hakim," paparnya.

Sigit menyebut akan melakukan banding usai gugatan ditolak. Apalagi masih ada beberapa bukti yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.

"Kita akan melakukan upaya hukum banding," jelas dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat, Nurahmat Agani mengatakan soal majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan karena menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Tidak hanya itu tapi juga adanya error in persona yang terdapat ketidakjelasan penggugat, apakah sebagai pribadi, pejabat adat atau mewakili suatu lembaga.

"Ada juga gugatan dinilai kabur (obscuur) antara posit dan petitum dianggap tidak selaras. Jadi karena itu tidak bisa diterima, maka otomatis pokok perkara itu tidak dipertimbangkan, syarat formalnya tidak terpenuhi," katanya.

Load More