Budi Arista Romadhoni
Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB
KGPAA Purbaya dan GKR Wandansari atau Gusti Moeng. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Solo pada 30 Juli 2026 menyatakan gugatan Gusti Moeng terkait perubahan nama tidak dapat diterima.
  • Pihak tergugat menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.
  • Kuasa hukum penggugat menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan berencana untuk segera mengajukan upaya hukum banding.

"Hakim melihat ada ketidakjelasan, apakah penggugat bertindak sebagai pribadi, pejabat adat, atau wakil lembaga. Kontradiksi ini membuat hakim memutuskan gugatan N.O. (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More