Budi Arista Romadhoni
Kamis, 23 Juli 2026 | 20:19 WIB
PB XIV Purboyo. (Dok/Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Kubu SISKS PB XIV Purboyo menyatakan siap melawan Lembaga Dewan Adat karena dinilai melakukan intimidasi dan perbuatan melawan hukum.
  • Konflik terjadi akibat ancaman Ketua LDA Gusti Moeng untuk membuka paksa pintu keraton yang terkunci demi kelancaran revitalisasi bangunan.
  • Kubu keraton menegaskan bahwa wewenang penuh atas kepemimpinan dan pemanfaatan fasilitas adat berada di tangan raja sesuai peraturan presiden.

SuaraSurakarta.id - Kubu SISKS Paku Buwono (PB) XIV Purboyo menegaskan akan melawan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang telah mengintimidasi dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya Ketua LDA GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng) mengancam akan membuka paksa akses pintu di keraton yang masih dikunci. Tidak hanya bahkan menempuh jalur hukum jika ada yang menganggu proses revitalisasi 

Pengageng Sasana Wilapa kubu PB XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani mengatakan bahwa Gusti Moeng sejak dulu mengatasnamakan atau mendirikan LDA itu hanya sebagai kendaraan yang selalu melakukan perbuatan melawan hukum dengan balutan seolah-olah menjaga adat atau paugeran.

"Salah satu contoh dari perbuatan yang melawan hukum adalah mengintimidasi, mengancam, menggugat dan melaporkan. Itu semua adalah bentuk dari intimidasi. Karena itu, maka saya akan melawan perbuatan mereka melawan hukum dengan perlawanan juga," terangnya, Kamis (23/7/2026).

Timoer kembali menegaskan dan mengingatkan kepada mereka. "Kalau memang mereka mau menggunakan cara-cara melawan hukum. Saya akan lawan," ungkap dia.

Timoer menegaskan bahwa pimpinan tertinggi tetap ada di tangan raja, ini sesuai Perpres 83/1988 yang tugasnya adalah memimpin jalannya pemerintahan, menggelar berbagai upacara adat, atau memanfaatkan tanah yang ada di Alun-alun Utara, Alun-alun Selatan, maupun di Masjid Agung Surakarta baik untuk upacara adat maupun untuk hal kebudayaan adalah wewenang raja.

“Itu kewenangan raja, bukan kewenangan Gusti Tedjo maupun Ormas LDA! Saya tegaskan dan ingatkan pada mereka, kalau mereka menggunakan cara-cara melawan hukum, saya akan lawan,” tandasnya.

Seperti diketahui ada 13 titik di keraton yang akan direvitalisasi. Namun masih ada akses pintu yang dikunci, yakni di Keputren maupun Ndalem Ageng.

LDA dengan tegas akan membuka paksa jika akses tersebut masih dikunci. Karena itu akan segera dilakukan revitalisasi.

Baca Juga: Peringatan Malam 1 Suro, Kubu PB XIV Purboyo Tak Lakukan Kirab Pusaka, Ini Alasannya

"Ya itu nanti kita buka semua. Kalau mereka nggak mau buka, ya kita akan buka paksa. Sebetulnya masalah ditutup itu kita sudah selalu ngomong untuk dibuka," tandasnya.

Gusti Moeng juga menegaskan akan menempuh ke jalur hukum kalau ada yang menganggu proses revitalisasi.

"Kan ada Undang-undangnya dan itu setiap bangunan yang akan dikerjakan akan dipasang papan, barang siapa dah dah dah gitu, ya sesuai dengan pasal dan UU Perlindungan Cagar Budaya, itu pasti akan kena akibatnya baik itu menganggu apalagi sampai perbuatan fisik," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More