Budi Arista Romadhoni
Kamis, 16 April 2026 | 08:14 WIB
Ilustrasi Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menangkap pelaku berinisial DAR atas praktik ilegal peredaran cheat game Mobile Legends.
  • Pelaku menjual aplikasi cheat melalui Telegram sejak 2021 yang menyebabkan pengembang merugi hingga mencapai Rp2,5 miliar lebih.
  • Kasus terungkap melalui laporan Shanghai Moonton Technology dan kini polisi masih terus mengembangkan penyidikan jaringan distributor lainnya.

SuaraSurakarta.id - Kasus peredaran cheat dalam game kembali mencuat. Kali ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal dalam game populer Mobile Legends: Bang Bang (MLBB).

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Dampaknya cukup besar, baik dari sisi kerugian finansial hingga rusaknya ekosistem permainan digital. Berikut adalah fakta-fakta penting yang perlu Anda ketahui sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Jateng dan situs resmi Mobile Legends.

1. Praktik Ilegal Berlangsung Sejak 2021

Kasus ini ternyata sudah berjalan cukup lama.

Pelaku berinisial DAR (22) diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025. Dalam kurun waktu tersebut, aktivitas ilegal ini terus berkembang tanpa terdeteksi secara penuh.

Menurut pihak kepolisian, praktik ini baru benar-benar terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak pengembang. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan digital bisa berlangsung lama jika tidak segera dilaporkan dan ditindaklanjuti.

2. Berawal dari Laporan Resmi Pengembang

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya pengaduan dari pihak pengembang game, yaitu Shanghai Moonton Technology Co., Ltd..

Pengaduan resmi dilakukan pada 3 Desember 2024. Setelah itu, polisi menerbitkan laporan resmi pada 29 Agustus 2025 untuk memulai proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Respons Serangan Macan Tutul, Polsek Jatiyoso dan Tim Gabungan Sisir Lokasi Kejadian

Langkah ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan peredaran cheat yang selama ini merugikan banyak pihak.

3. Cheat Dibuat Secara Otodidak oleh Pelaku

Menariknya, pelaku tidak memiliki latar belakang khusus dalam pengembangan software profesional.

Ia mempelajari cara membuat cheat secara otodidak, lalu mengembangkan aplikasi berbentuk file APK yang dimodifikasi agar bisa terhubung langsung dengan sistem MLBB di perangkat pengguna.

Aplikasi ini memungkinkan akses ilegal ke sistem game, yang seharusnya tidak bisa ditembus oleh pemain biasa.

4. Modus: Jual APK Cheat Lewat Telegram

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan platform komunikasi populer, yaitu Telegram.

Cheat dijual dengan harga bervariasi tergantung durasi penggunaan, mulai dari Rp15.000 hingga Rp270.000.

Tidak hanya menjual langsung ke pengguna, pelaku juga memanfaatkan sistem reseller untuk memperluas distribusi. Artinya, jaringan penyebaran cheat ini cukup terorganisir dan berpotensi lebih luas dari yang terungkap saat ini.

Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan menerima file APK beserta akses login yang terhubung ke server tertentu. Dari situ, cheat bisa langsung digunakan dalam permainan.

5. Bisa Lihat Musuh Secara Real-Time

Salah satu fitur utama dari cheat ini adalah kemampuan “map hack”.

Dengan fitur tersebut, pemain bisa mengetahui posisi musuh secara real-time. Ini jelas memberikan keuntungan yang tidak adil dalam permainan.

Akibatnya, integritas game menjadi rusak. Pemain yang bermain secara jujur akan dirugikan, sementara ekosistem kompetitif dalam game menjadi tidak sehat.

6. Kerugian Capai Rp2,5 Miliar, Pelaku Raup Ratusan Juta

Dampak finansial dari kasus ini tidak main-main.

Pihak pengembang diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2,5 miliar akibat maraknya penggunaan cheat sejak 2022.

Di sisi lain, pelaku justru meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah dari penjualan cheat tersebut.

Perbandingan ini menunjukkan bagaimana praktik ilegal di dunia digital bisa sangat merugikan industri, namun tetap menggiurkan bagi pelaku kejahatan.

7. Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Jaringan Lebih Luas

Pada 13–14 April 2026, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku. Namun, kasus ini belum berhenti sampai di situ. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak reseller dan distributor lainnya.

Pelaku juga dijerat dengan pasal terkait akses ilegal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga ekosistem digital.

Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak industri kreatif dan hak kekayaan intelektual.

Dengan semakin berkembangnya industri game, perlindungan terhadap sistem dan fair play menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia digital bukan tanpa risiko. Di balik kemudahan teknologi, ada potensi penyalahgunaan yang bisa berdampak luas.

Bagi Anda sebagai pengguna, penting untuk tetap bermain secara fair. Sementara bagi pelaku industri, penguatan sistem keamanan dan edukasi pengguna menjadi kunci utama menjaga ekosistem tetap sehat.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More