- Nisfu Syaban 1447 H bertepatan dengan Selasa, 3 Februari 2026, saat umat dianjurkan amal saleh.
- Mengganti puasa Ramadhan (qadha) hukumnya wajib dan kedudukannya lebih utama daripada puasa sunnah Syaban.
- Puasa qadha sah dilaksanakan pada Nisfu Syaban; niatnya harus diutamakan daripada niat puasa sunnah Nisfu Syaban.
Pertanyaan berikutnya adalah soal niat. Apakah boleh menggabungkan niat puasa Nisfu Syaban dengan mengganti puasa Ramadhan?
Dalam pembahasan fikih, terdapat perbedaan pendapat terkait penggabungan niat ibadah wajib dan sunnah. Secara umum, para ulama sepakat bahwa ibadah wajib tidak boleh dikalahkan oleh ibadah sunnah. Karena itu, sikap yang paling aman adalah mendahulukan niat mengganti puasa Ramadhan.
Jika seseorang berniat qadha Ramadhan pada hari Nisfu Syaban, maka puasanya sah sebagai puasa wajib. Adapun pahala puasa sunnah Syaban diharapkan tetap didapat, meskipun niat utamanya adalah qadha. Sebaliknya, jika seseorang hanya berniat puasa sunnah Nisfu Syaban tanpa niat qadha, maka kewajiban mengganti puasa Ramadhan tetap belum gugur.
Apakah Puasa Nisfu Syaban Sah Jika Masih Punya Utang?
Secara hukum, puasa sunnah Nisfu Syaban tetap sah meskipun seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan. Namun, yang perlu dicatat, yang lebih utama adalah menunaikan kewajiban terlebih dahulu.
Jika qadha terus ditunda hingga akhir Syaban, dikhawatirkan akan berdekatan dengan hari syak, di mana mayoritas ulama tidak menganjurkan puasa sunnah. Karena itu, mengganti puasa Ramadhan pada hari Nisfu Syaban justru menjadi pilihan yang lebih aman dan bijak.
Bacaan Niat Puasa
Berikut niat mengganti puasa Ramadhan:
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Baca Juga: 115 Botol Miras dan Ganja Disita, Operasi KYRD Polresta Solo Gemparkan Akhir Pekan
Latin:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”
Sementara niat puasa Nisfu Syaban adalah:
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ فِي النِّصْفِ الشَّعْبَانِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu shauma fin-nishfisy-sya‘bāni sunnata lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya berniat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah Ta‘ala.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat
-
Begini Perjuangan Mantri BRI Menembus Laut Demi Hadirkan Layanan Keuangan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026
-
Tim U-15 Putri Surakarta Siap Tampil Maksimal di HYDROPLUS Soccer League All Stars
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat